TANA PASER–Komisi II DPRD Paser meminta Kantor Kementerian Agama Paser untuk menunda sementara kegiatan belajar di pondok pesantren (ponpes). Langkah tersebut dilakukan karena ada informasi kalau pengurus salah satu ponpes mau memulai aktivitas sekolah.
“Harus dipahami, saat ini kondisi pandemi. Terlebih Paser masuk zona kuning. Masih rawan penyebaran virus,” kata Ketua Komisi II Ikhwan Antasari saat berkunjung ke Kantor Kemenag Paser. “Sebaiknya keluarkan juga surat edaran terkait ini untuk seluruh pondok pesantren,” sambung mantan ketua DPRD Paser itu.
Ikhwan mencontohkan, untuk sekolah di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, sampai akhir Desember juga masih menggelar kegiatan belajar dari rumah, demi menghindari penularan Covid-19.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Paser Abdul Khaliq mengatakan, total ada 13 madrasah ibtidaiah (MI), 17 madrasah sanawiah (MTs) dan 12 madrasah aliah (MA) yang berada di bawah Kantor Kemenag Paser. Seluruhnya sudah selesai menggelar penerimaan peserta didik baru (PPBD) secara online.
Namun, izin kembali menggelar kegiatan sekolah, ada di kewenangan Gugus Tugas. Surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang pendidikan juga sudah jelas mengarahkan agar kegiatan belajar tatap muka jika ingin kembali dihelat, harus ada izin dari Gugus Tugas.
"Kami sepakat dengan teman-teman Komisi II, bahwa SKB itu harus dilaksanakan. Kami segera berkoordinasi dengan pihak pondok pesantren. Ini jadi perhatian kami," tutur Khaliq.
Ditemui terpisah, Juru Bicara (Jubir) Percepatan Penanganan Covid-19 Paser Amir Faisol menegaskan, bukan terkait izin yang harus didapat dari gugus tugas, melainkan isi SKB 4 menteri tersebut sudah jelas menyebutkan bahwa hanya daerah zona hijau boleh melakukan kegiatan belajar tatap muka. Sisanya tidak diperbolehkan.
"Nah, Paser saat ini masih masuk zona kuning. Jadi sudah jelas, sekolah negeri, swasta, boarding hingga pesantren, belum diperkenankan melanjutkan kegiatan belajar tatap muka sampai ada surat edaran kembali," kata Kepala Dinas Kesehatan Paser itu. (*/jib/ind/k8)