Masih Zona Kuning, di Kabupaten ini Kegiatan Belajar di Ponpes Masih Ditunda

- Kamis, 2 Juli 2020 | 14:17 WIB
-
-

TANA PASER–Komisi II DPRD Paser meminta Kantor Kementerian Agama Paser untuk menunda sementara kegiatan belajar di pondok pesantren (ponpes). Langkah tersebut dilakukan karena ada informasi kalau pengurus salah satu ponpes mau memulai aktivitas sekolah.

“Harus dipahami, saat ini kondisi pandemi. Terlebih Paser masuk zona kuning. Masih rawan penyebaran virus,” kata Ketua Komisi II Ikhwan Antasari saat berkunjung ke Kantor Kemenag Paser. “Sebaiknya keluarkan juga surat edaran terkait ini untuk seluruh pondok pesantren,” sambung mantan ketua DPRD Paser itu.

Ikhwan mencontohkan, untuk sekolah di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, sampai akhir Desember juga masih menggelar kegiatan belajar dari rumah, demi menghindari penularan Covid-19.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Paser Abdul Khaliq mengatakan, total ada 13 madrasah ibtidaiah (MI), 17 madrasah sanawiah (MTs) dan 12 madrasah aliah (MA) yang berada di bawah Kantor Kemenag Paser. Seluruhnya sudah selesai menggelar penerimaan peserta didik baru (PPBD) secara online.

Namun, izin kembali menggelar kegiatan sekolah, ada di kewenangan Gugus Tugas. Surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang pendidikan juga sudah jelas mengarahkan agar kegiatan belajar tatap muka jika ingin kembali dihelat, harus ada izin dari Gugus Tugas.

"Kami sepakat dengan teman-teman Komisi II, bahwa SKB itu harus dilaksanakan. Kami segera berkoordinasi dengan pihak pondok pesantren. Ini jadi perhatian kami," tutur Khaliq.

Ditemui terpisah, Juru Bicara (Jubir) Percepatan Penanganan Covid-19 Paser Amir Faisol menegaskan, bukan terkait izin yang harus didapat dari gugus tugas, melainkan isi SKB 4 menteri tersebut sudah jelas menyebutkan bahwa hanya daerah zona hijau boleh melakukan kegiatan belajar tatap muka. Sisanya tidak diperbolehkan.

"Nah, Paser saat ini masih masuk zona kuning. Jadi sudah jelas, sekolah negeri, swasta, boarding hingga pesantren, belum diperkenankan melanjutkan kegiatan belajar tatap muka sampai ada surat edaran kembali," kata Kepala Dinas Kesehatan Paser itu. (*/jib/ind/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X