Menuju Pilkada Damai dan Bermartabat

- Kamis, 2 Juli 2020 | 13:53 WIB

Oleh: Sugeng Susilo

Staf Biro Hukum Setda Kaltara

Sembilan Desember 2020 merupakan momen penting dan bersejarah bagi masyarakat Kaltara dan daerah-daerah lain yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Informasi dari Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tahun ini, yakni 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Namun, yang perlu ditonjolkan dari proses dan progres pilkada adalah menciptakan kondisi yang sejuk, damai, dan bermartabat. Baik oleh tim sukses maupun simpatisan.

Ada sebuah adagium yang berbunyi; historia vitae magistra.Artinya, sejarah adalah guru kehidupan. Mari sedikit menengok kembali hiruk-pikuk pilpres tahun lalu yang membuat  bangsa ini hampir terpecah akibat perbedaan pilihan politik. Berbagai berita bernada provokatif, hoaks, umpatan, cacian, dan saling merendahkan menghiasi media-media sosial.

Pilkada merupakan bagian dari pesta demokrasi yang patut kita apresiasi dan tanggapi dengan sukacita. Bukan malah saling menyerang dengan menjelek-jelekkan dan menjatuhkan lawan politik agar rival terjungkal ke dalam lubang kekalahan yang menyakitkan.

Penulis ingin menanamkan pola pikir kepada pembaca bahwa pesta demokrasi adalah hal biasa, menyenangkan, dan menggembirakan, sebagaimana makna pesta itu sendiri. Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pesta berarti ‘perjamuan makan minum (bersuka ria dsb)’;’perayaan’. Sehingga suasana riang, ceria, penuh canda tawa meliputi nuansa batin bagi yang merayakan. Jadi, pesta demokrasi perlu kita tanggapi dengan kepala dingin dan menyenangkan, tanpa gesekan antarpendukung.

Namun, menyambut pesta demokrasi dengan semangat tinggi untuk mendapatkan perubahan signifikan dalam lima tahun ke depan merupakan sesuatu yang wajar pula. Sebaliknya antusiasme dan semangat tinggi dengan merendahkan lawan politik tidak mencerminkan sistem budaya demokrasi.

Sesuatu yang lumrah dan wajar pula ketika yang kita yakini mempunyai kapasitas dan kapabilitas memimpin menyampaikan visi-misinya kepada masyarakat atau membeberkan kesuksesannya dalam pencapaiannya selama memimpin (incumbent). Hal yang dilarang oleh konstitusi adalah menyebarkan berita-berita bohong (hoax) yang memojokkan bahkan memfitnah calon lainnya.

Sangat ironis dan miris jika masih ada masyarakat yang berbeda pilihan saat pemilu mengakibatkan pertengkaran dan perkelahian antarkelompok, teman, bahkan antara keluarga sendiri. Ini akibat pemahaman pesta demokrasi yang belum matang dan belum memahami betul esensi pemilu itu sendiri.

Perbedaan merupakan sebuah keniscayaan yang harus diterima oleh akal sehat. Tuhan menciptakan berbagai macam ras dan bangsa agar kita saling mengenal. Masalah perbedaan politik merupakan hal wajar dan lumrah dalam negara demokrasi. Sebab itu, mari sama-sama menjaga kesejukan, persatuan, dan kesatuan sebagai prioritas.

Namun, menjadi sangat ironis jika hanya karena pemilu atau pilkada, lantaran tak mampu mengolah perbedaan, keutuhan, dan kesatuan anak bangsa tercabik dan terenggut, yang pada gilirannya rawan ditunggangi orang-orang berkepentingan menjadikannya sebagai ladang konflik. Sebab itu, sosok pemersatu adalah para tokoh masyarakat, stakeholder, LSM, dan pemerintah itu sendiri yang bisa meredamnya.

Berbeda pendapat dan pilihan politik dijamin undang-undang. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 Ayat 1. Bunyinya; kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Selain itu, UUD 1945 Pasal 28, 28E dan 28F juga mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, menyatakan pikiran, dan kebebasan meyakini kepercayaan.

Menyebarkan berita bohong merupakan bentuk kriminal. Secara sadar atau tidak, masih banyak masyarakat menggunakan media sosial dengan kurang bijak dan bertanggung jawab. Sehingga berakhir di balik jeruji besi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X