Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Gagal Edar

- Kamis, 2 Juli 2020 | 12:19 WIB
Kepala Loka POM Balikpapan Sumiaty Haslinda
Kepala Loka POM Balikpapan Sumiaty Haslinda

BALIKPAPAN-Ribuan produk kosmetik ilegal kembali disita petugas. Barang asal Malaysia yang diketahui belum teruji kandungannya itu diamankan petugas di Balikpapan, Rabu (24/6) dan Senin (29/6).

Adapun operasi gabungan itu terdiri dari Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Balikpapan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Kalbagtim, Polresta Balikpapan, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan.

Kepala Loka POM Balikpapan Sumiaty Haslinda menjelaskan, awal pengungkapan terjadi pada Rabu (24/6). Dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti, tim gabungan mengendus jalur distribusi produk yang disebut berasal dari Malaysia. “Jadi alurnya dari Malaysia. Kemudian masuk ke Kaltara,” ungkap Sumiaty di Kantor Loka POM Balikpapan, kemarin (30/6).

Sebatik, Kabupaten Nunukan menjadi daerah masuknya produk di Kaltara. Begitu masuk Indonesia, keberadaan paket kosmetik tersebut sampai ke telinga DJBC Kanwil Kalbagtim. Kemudian dibantu Lanal Balikpapan, informasi disampaikan ke Loka POM Balikpapan. “Jadi kami berterima kasih kepada DJBC Kanwil Kalbagtim dan Lanal Balikpapan,” ungkapnya.

Dari Kaltara, paket kosmetik ilegal tersebut kemudian terbang masuk ke Samarinda. Lalu melalui jalur darat sampai di Balikpapan pada Selasa (23/6). “Pemilik paket menggunakan jasa pengiriman barang untuk mendatangkan barang. Lalu menjualnya via online,” beber Sumiaty.

Dari hasil pengungkapan, Loka POM Balikpapan mengamankan 18 jenis produk kosmetik ilegal. Dengan jumlah mencapai 2.273 buah kemasan. Terdiri dari vitamin, lotion, masker, serum, dan kolagen. “Jika ditaksir nilainya mencapai Rp 344.801.000,” ujarnya.

Sumiaty menjelaskan, alasan Loka POM mengamankan ribuan kemasan kosmetik itu karena belum melalui uji laboratorium dan tanpa izin edar (TIE). Sehingga produk yang disebut bisa mencerahkan kulit yang sedang tren di kaum hawa itu belum bisa dipastikan keamanannya.

“Semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Sebagai jaminan produk telah lolos uji mutu dan keamanan kandungan,” bebernya.

Lanjut dia, selain pekan lalu, pengungkapan juga dilakukan pada Senin (29/6). Kasus itu disebut masih dalam tahap pengembangan. Untuk sementara ada empat warga Balikpapan yang sedang dimintai keterangan oleh penyidik dari kepolisian. “Sebenarnya proses penyelidikannya masih berjalan. Akan kami adakan rilis yang lebih komprehensif di provinsi (Samarinda) nanti,” kata dia.

Jika terbukti, pelaku peredaran kosmetik akan dikenai Pasal 197 jo 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Meski Loka POM baru pertama mengetahui jenis produk kosmetik ilegal ini, namun dicurigai produk serupa sudah lama beredar di masyarakat. Mengingat dari dua pengungkapan, jumlah barang yang diamankan bernilai tinggi. “Untuk lama beredarnya itu masih akan kami lakukan pendalaman lagi,” ujarnya. (*/okt/rdh/rom/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X