OJK Kaltim: Pembatasan Penarikan Tunai di Bank Bukopin Situasional

- Rabu, 1 Juli 2020 | 22:28 WIB

SAMARINDA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma angkat bicara terkait keluhan nasabah Bank Bukopin kesulitan bertransaksi terutama menarik uang tunai. 

Menurut Made, penarikan uang tunai di Bank Bukopin semata-mata terjadi dalam kondisi situasional agar Bank dapat memenuhi kebutuhan transaksi nasabah. 

Pembatasan penarikan tunai dikarenakan bank memerlukan waktu untuk mempersiapkan dan memenuhi dana likuiditas ketika ada penarikan di luar kebiasaan operasional Bank. 

"PT Bank Bukopin Tbk menyampaikan bahwa pembatasan penarikan dana berlaku dalam kondisi situasional agar bank dapat memenuhi kebutuhan transaksi nasabah," kata Made dalam rilis diterima media ini, Rabu (1/7/2020). 

OJK meminta masyarakat tenang dan mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. 

"OJK mengharapkan masyarakat agar tetap sabar untuk mengikuti proses penguatan permodalan yang saat ini sedang terus berlangsung di PT Bank Bukopin, Tbk," ujar Made. 

Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 

22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-coree deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Dijelaskan Made, OJK telah melaporkan informasi hoax mengajak penarikan dana perbankan kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157. (Mim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB
X