SAMARINDA–Masih ingat penangkapan Istiqomah Arifin, mahasiswi terlibat peredaran ganja seberat 2 kg yang dibekuk Tim Macan Borneo Polresta Samarinda awal Februari lalu. Kasus itu bergulir perdana di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, (30/6).
Dia didakwa JPU Dian Anggraeni dengan dua pasal, yakni Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika di depan majelis hakim yang dipimpin Hasrawati Yunus.
Beskal asal Kejari Samarinda itu menuturkan, peran terdakwa yang akrab disapa Isti dalam peredaran narkotika daun kering itu cukup vital. Semua bermula pada 1 Februari lalu. Kala tim Macan Borneo Polresta Samarinda mendapat kabar adanya penjualan satwa dilindungi di salah satu indekos di kawasan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
“Namun yang ditemukan tim bukan adanya penjualan satwa dilindung seperti informasi yang didapat. Melainkan adanya bungkusan berisi ganja kering seberat 1,95 kg di kontrakan terdakwa,” ungkapnya membaca dakwaan.
Setelah diperiksa, terdakwa mengaku ganja itu milik rekannya bernama Bayu alias Unggar, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa memang mengetahui paket kiriman kawannya itu berisi ganja dengan jumlah lebih dari 1 kg, lantaran Unggar sempat menghubunginya lewat aplikasi WhatsApp pada 29 Januari. Barang haram itu sampai ke tangan terdakwa lewat ekspedisi empat hari kemudian. “Dari percakapannya dengan Unggar, terdakwa dijanjikan uang Rp 300 ribu untuk menyimpan sementara ganja tersebut,” sambungnya.
Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi pusat bantuan hukum Peradi tak mengajukan eksepsi sehingga agenda persidangan pekan depan memasuki pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa. (ryu/dra/k8)