Mau Melahirkan, Wajib Rapid Test

- Rabu, 1 Juli 2020 | 13:44 WIB
Masa pandemi membuat orang harus ekstrahati-hati dan selalu jaga kesehatan. Semua kegiatan pun wajib mengutamakan protokol standar kesehatan. Pun demikian untuk ibu melahirkan, perlu mengikuti kewajiban yang sama pada masa pandemi seperti sekarang.
Masa pandemi membuat orang harus ekstrahati-hati dan selalu jaga kesehatan. Semua kegiatan pun wajib mengutamakan protokol standar kesehatan. Pun demikian untuk ibu melahirkan, perlu mengikuti kewajiban yang sama pada masa pandemi seperti sekarang.

PENAJAM–Masa pandemi membuat orang harus ekstrahati-hati dan selalu jaga kesehatan. Semua kegiatan pun wajib mengutamakan protokol standar kesehatan. Pun demikian untuk ibu melahirkan, perlu mengikuti kewajiban yang sama pada masa pandemi seperti sekarang.

Seperti yang diterapkan RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam Paser Utara (PPU). Untuk mendapatkan penanganan proses kelahiran, pasien perlu melakukan rapid test. Apapun hasil dari uji antibodi itu, penanganan tetap bakal dilakukan. Hanya perlakuan bakal berbeda. Itu diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD PPU Lukasiwan kepada Kaltim Post, Selasa (30/6).

Untuk pasien yang tidak reaktif berdasarkan rapid test, proses kelahiran akan ditangani secara biasa. Sebagaimana seharusnya, tentunya tetap dengan bantuan tenaga medis. Sementara untuk pasien yang terkonfirmasi reaktif, dijelaskan bakal langsung ditangani secara ekstra. Bahkan, proses melahirkan dilakukan di ruang isolasi.

"Ada satu kasus di PPU yang harus melahirkan di ruang isolasi. Dan memang pasien tersebut akhirnya terkonfirmasi positif corona berdasarkan hasil swab. Dia berkode PPU 15," jelas Lukas, sapaan akrabnya. Itu pun kejadian pertama kelahiran di Benuo Taka, dengan kondisi pasien positif corona.

Petugas yang menangani pun harus menggunakan alat pelindung diri (APD) level 3. Di antaranya, penutup kepala, pengaman muka, pengaman mata, masker N95, cover all, sarung tangan bedah, dan sepatu boots anti-air.

"Proses melahirkan juga lebih lama dibandingkan dengan persalinan normal. Karena bagaimana pun namanya diisolasi, tentu fisiologis pasti merasa tidak ada yang mendampingi. Kan suaminya dilarang menunggu di samping si ibu. Jadi memang lebih lama dari biasanya. Perlu waktu sekitar delapan jam hingga kelahiran," paparnya.

Dilemanya selama masa penantian hingga melahirkan, tenaga medis harus selalu menggunakan APD level 3. Dan dalam kondisi tersebut, tidak bisa minum, makan, bahkan untuk sekadar buang air kecil tidak bisa dilakukan. "APD (level 3) itu sekali pakai. Kalau sudah dilepas, harus mandi dulu baru pakai yang baru lagi," sambung pria berkacamata itu. 

Namun, dia bersyukur bayi yang ditangani lahir dengan selamat. "Kondisi bayi juga sehat dan hasil uji swab kondisi anak negatif Covid-19. Ya, kami sebagai dokter ada rasa waswas ketika penanganan, haru dan bangga, karena bisa membantu proses melahirkan hingga selesai," imbuhnya.

Selama masa pandemi, dijelaskan Lukas, ada sekitar empat kelahiran yang harus ditangani menggunakan proses protokol kesehatan level maksimal. Namun, selain pasien PPU 15, hasil swab PCR terkonfirmasi negatif. "Lainnya, kelahiran ditangani secara biasa. Penanganan di RSUD sendiri sejak Maret hingga sekarang ada 365 pasien, perinciannya Maret 94, April 97, Mei 99, dan Juni 75," pungkasnya. (asp/ind/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X