BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan masih mempertimbangkan kembali rencana penerapan sanksi berupa denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.”Kita belum melihat pada sanksi dana seperti daerah lainnya,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (30/6).
Menurutnya, hingga saat ini Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 masih dalam proses pembahasan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan.Salah satunya yang masih menjadi pokok pembahasan yakni mengenai sanksi akan dikenakan kepada warga yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
“Sekarang ini prosesnya masih di bagian hukum, tetapi kita juga masih melihat perkembangan, karena kalau diterbitkan Perwali itu kan ada sanksi-sanksi. Makanya kita harus berhati-hati. Jangan sampai nanti sanksi itu tidak efektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak mau seperti yang telah diberlakukan di Jakarta, bahwa Pergub terkait sanksi mengenai denda sebesar Rp250 ribu kepada warga yang tidak menggunakan masker akhirnya dipersoalkan oleh masyarakat melalui ombudsman.
“Jangan sampai kita membuat sanksi itu yang kemudian bertentangan dengan hukum. Itu yang masih kita kaji. Pada dasarnya kita belum melihat pada sanksi denda,” ujarnya.
Terkait pemberlakuan sanksi push up oleh aparat kepada warga yang tidak menggunakan masker yang marak terjadi di sejumlah pos penjagaan, ia mengaku tidak mempersoalkan hal tersebut. Selama sanksi tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan.
“Memang tidak ada dalam Perwali itu sanksi push-up, tapi ya tidak masalah. Walaupun ada petugas yang menerapkan sepanjang tidak membuat orang sakit ataupun apa, ya tidak masalah. Itu supaya lebih taat dalam menjalankan protokol kesehatan,” terangnya.(MAULANA/KPFM)