PENERIMAAN peserta didik baru (PPDB) jalur regular jenjang SMK telah dibuka sejak Senin (29/6). Tiga unsur yang melekat pada jalur itu, yakni anak guru atau tenaga kependidikan (GTK), bina lingkungan, dan umum.
Keistimewaan diperoleh bagi pendaftar yang masuk melalui anak GTK maupun bina lingkungan. Pasalnya, mereka langsung diterima oleh satuan pendidikan tujuan. Akan tetapi, berbeda dengan jenjang SMA, ketentuan bina lingkungan di SMK memiliki batasan.
Wakil Ketua II Panitia PPDB Cabang Dinas Bontang-Kutim Sumariyah mengatakan, tiap kompetensi keahlian dijatah lima pendaftar dari bina lingkungan.
“Jadi, mereka diurutkan berdasarkan nilai kalau jumlah yang masuk banyak,” kata Sumariyah. Kondisi ini dilakukan untuk menghindari penumpukan di kompetensi keahlian tertentu. Terkhusus, jurusan yang dianggap favorit oleh masyarakat di tiap sekolah. Mengingat pendaftar pun hanya bisa masuk klasifikasi yang sebutannya sama dengan RT prioritas ini di satu sekolah.
“Misalnya untuk SMK 1 hanya dijatah lima slot di jurusan Kimia Analis, supaya semua tidak memilih ke situ,” ucapnya.
Jika tergeser, pendaftar bisa mengganti pilihan kompetensi keahlian sebelum hari terakhir pendaftaran. Mengingat durasi itu telah ditentukan panitia PPDB setelah berkoordinasi dengan penyedia jasa.
Peralihan ini selaras dengan pendaftar yang tergusur di jalur regular aspek umum. Tentunya bagi mereka dengan nilai standar kompetensi lulus (SKL) rendah. Pasalnya, pelamar di jalur ini bakal diurutkan mengacu indikator tersebut.
“Karena bina lingkungan SMK 2 itu tidak bisa mendaftar di SMK 3 dan SMK 1, begitu pun sebaliknya. Jadi, hanya satu sekolah,” tutur dia.
Ketentuan bina lingkungan ini tertuang dalam juknis pasal 12. Dimaksud bina lingkungan ialah pendaftar yang berdomisili di lingkungan dekat sekolah. Mereka saat mendaftar wajib mengunggah kartu keluarga dengan ketentuan diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau minimal Mei 2019.
Diketahui untuk SMK, terdapat 26 RT yang ditetapkan masuk persyaratan bina lingkungan dari tiga SMK yang melaksanakan PPDB secara online. Cakupan SMK 1 meliputi RT 36, 37, 38, dan 39 Kelurahan Belimbing dan RT 37 Gunung Elai.
Area wilayah SMK 2 lebih luas meliputi Kelurahan Tanjung Laut Indah RT 1, 2, 3, 4, dan 5. Ditambah Kelurahan Berbas Pantai RT 3, 11, 12, 18, dan 19. Pun mengakomodasi warga di RT 27, 28, 29, 30, dan 31 Kelurahan Tanjung Laut. Satu lagi yakni Kelurahan Berbas Tengah terkhusus RT 24, 26, 27, 58, dan 59.
Sementara SMK 3 menyasar Kelurahan Kanaan RT 9 dan 11. Serta Kelurahan Gunung Telihan RT 16, 17, 18, dan 30. (*/ak/kri/k16)