Imam Akan Ajukan Upaya Hukum Lanjutan

- Rabu, 1 Juli 2020 | 12:42 WIB
Imam Nahrawi
Imam Nahrawi

JAKARTA - Upaya hukum lanjutan tengah dipersiapkan pihak eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu merupakan buntut "kekecewaan" Imam terhadap vonis hukuman penjara 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim pada Senin (29/6) lalu. 

"Tentu akan ada upaya hukum, upaya hukumnya seperti apa tentu kita akan melihat selama 7 hari," ujar pengacara Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, kemarin (30/6). Pasca putusan, terdakwa memiliki hak pikir-pikir untuk menentukan sikap banding. Bila tidak ada pengajuan banding selepas 7 hari itu, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Wa Ode menerangkan kliennya secara umum ingin terus berjuang membongkar skandal suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Bila tidak memungkinkan untuk banding, Wa Ode menyebut pihaknya akan memilih mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Ketika sudah inkracht, kita bisa mengajukan (PK)," ujarnya. 

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Imam terbukti bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama Miftahul Ulum. Yakni suap Rp 11,5 miliar terkait pencairan dana hibah KONI dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar. 

Wa Ode menilai putusan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dan telah mencoreng nama baik keluarga Imam. Dia menyebut Imam merasa terpukul atas putusan itu. "Beliau (Imam Nahrawi) ini orang santri, keluarga santri tentu nama baik keluarga tercoreng. Jadi beliau merasa sedih nama baik keluarga sebagai keluarga santri tercoreng," ungkapnya. 

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan pihaknya akan melakukan rapat bersama penuntut umum terkait pengembangan kasus suap hibah KONI. Rapat yang rencananya dilakukan pekan depan itu untuk menentukan apakah kasus itu bisa dikembangkan atau tidak. "Lagi-lagi kita lihat apakah (suap hibah KONI) cukup alat bukti dan saksi dan kemudian apakah itu (keterlibatan pihak lain) disebutkan dalam putusan," ujarnya. 

Sementara itu, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI juga ditangani oleh Kejaksaan Agung. Mereka fokus pada kasus penyalahgunaan dana hibah di komite tersebut, terlepas dari perkara yang secara khusus melibatkan mantan Menpora.Puluhan saksi yang terkait realisasi anggaran tak transparan telah dipanggil dalam kurun waktu 20 Mei hingga 18 Juni lalu. Namun kurang lebih hampir dua pekan ini sudah tidak ada pemeriksaan lagi. 

"Sementara gak ada (pemeriksaan)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kemarin. Terakhir pemeriksaan dilakukan pada 18 Juni untuk tiga orang saksi yang merupakan pihak hotel yang terkait program KONI serta Wakil Sekretaris Jenderal Cabang Olahraga Pengurus Besar Persatuanjudo Seluruh Indonesia (PB-PJSI) Bustami Zainudin.

 

Total saksi yang rencananya diperiksa kurang lebih 715 orang. Puluhan saksi yang sebelumnya dipanggil antara lain terduga penerima honor rapat KONI yang tidak tercatat di laporan pertanggungjawaban, peserta rapat KONI yang tak mendapat honor, hingga atlet. Seajuh ini sudah sekitar 180 orang yang diperiksa. (tyo/deb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
X