Zonasi Mendorong Pemerintah Bangun Sekolah Baru

- Rabu, 1 Juli 2020 | 12:29 WIB

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 75 aduan seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB kali ini sudah menjadi tahun ke tiga penerapan sistem zonasi. Pembangunan sekolah yang setara dirasa perlu.

Sudah sejak 2017 PPDB dilakukan dengan sistem zonasi. Dari pengawasan KPAI selama ini ada bebeapa hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki sistem ini. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listiyarti menyatakan bahwa sistem zonasi yang diterapkan oleh Kemendikbud sejak jaman Muhadjir Effendy itu mendorong daerah untuk membangun sekolah negeri baru. ”Ada wilayah yang kekurangan sekolah,” ucapnya kemarin (29/6).

Sistem zonasi ini akhirnya melihat adanya persebaran sekolah yang tidak merata. Tak hanya mengenai bangunan fisik, namun juga kualitas sekolah. ”Pemerintah harus memperhatikan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah serta tenaga pengajar,” ungkap Retno. Tanpa hal itu, maka tujuan penciptaan sekolah zonasi tidak tercapai.

Dampak lainnya adalah bagi anak yang kurang mampu dapat mengakses pendidikan sekolah negeri yang ada di wilayahnya. Biaya pendidikan pun akhirnya lebih murah karena transportasi tak lagi jadi kendala.

KPAI menurut Retno mendukung pemerintah menerapkan sistem zonasi. Memang ada beberapa hal yang patut dievaluasi dan diperbaiki. ”Pemerintah harus konsisten dan tidak mencampuadukkan dengan nilai serta faktor lainnya,” tuturnya.

Sementara untuk aduan, didominasi oleh masalah kebijakan. Misalnya soal domisili KK dan dugaan ketidaktransparanan PPDB. ”PPDB DKI Jakarta rata-rata didominasi oleh keberatan karena syarat usia,” ucapnya.Aturan zonasi di DKI Jakarta adalah diprioritaskan pada mereka yang berusia sesuai dengan jenjang sekolah. Jika lebih muda maka susah untuk masuk, meski masih dalam satu zona.

Polemik PPDB di DKI Jakarta, menurut Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad sudah ditemukan solusinya. Hal itu akan langsung diumukan hari ini (30/6). ”Besok (hari ini, red) jam 10 akan diumumkan,” tuturnya.

PPDB berdasarkan usia sebetulnya memang sesuai dengan aturan Kemendikbud. Poin tersebut diatur dalam PermendikbudNo.17/2017 maupun PermendikbudNo.44/2019, di mana disebutkan persyaratan calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Kemudian, untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Mengenai usulan penemabahan sekolah, Hamid mengatakan, selama ini sudah ada penambahan sekolah baru sejak diterapkan PPDB Zonasi. Jumlahnya pun cukup signifikan. ”Sekitar 800 sekolah negeri dan 5 ribu sekolah swasta,” katanya. Penambahan ini dilakukan pemda karena sadar akan kondisi daerahnya. Sehingga, bagi daerah yang tidak memiliki sekolah maka dibangun di sana.

Sebelumnya, Hamid juga sempat menyinggung soal pelibatan sekolah swasta di daerah pada PPDB kali ini. Tujuannya, agar pemda tidak mengeluh kekurangan daya tampung untuk sekolah negeri padahal di zona tersebut sekolah swasta justru kekurangan murid. Metode ini pun telah diterapkan di sejumlah daerah seperti Bandung dan Surabaya.

Sebagai informasi, PPDB zonasi sudah diterapkan sejak 2017 lalu. Pada awal penerapannya, kuota zonasi ditentukan minimal 80 persen kuota sekolah. Artinya, kuota diprioritaskan bagi siswa yang berada di sekitar sekolah. Sisanya, dikhususkan untuk jalur prestasi dan perpindahan.

Namun dalam perkembangannya, PPDB berbasis zonasi tersebut berubah persentasenya. Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, disebutkan jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak lima persen. Sisa kuota dapat digunakan untuk jalur prestasi. (lyn/mia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X