Pemkot Samarinda merilis jadwal kegiatan tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri, tepatnya di RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
SAMARINDA–Hingga saat ini, pemerintah tegas untuk tidak bernegosiasi soal besaran nilai dana kerahiman untuk warga.
Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin menerangkan, pihaknya masih terus berkoordinasi anggota tim lain untuk mempersiapkan segala sesuatu menuju jadwal pembongkaran. “Kami masih terus berharap warga bersedia membongkar sendiri bangunannya,” ucap dia ditemui setelah rapat koordinasi tim penanganan dampak sosial, (29/6).
Terkait penyaluran dana kerahiman, dia menyebut bisa menerima bank apa saja. Sebelumnya, pihaknya menyerahkan semua pembayaran melalui Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR). Bagi warga yang mengikuti keputusan pemerintah dan menerima besaran dana kerahiman, bisa mendatangi kantor kelurahan dengan membawa beberapa syarat administrasi. “Itu untuk mempermudah masyarakat. Bank apa saja dilayani,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Samarinda Ulu Muhammad Fahmi menerangkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan. Agar siap melayani warga RT 28 yang menyerahkan berkas administrasinya. “Kami berharap, warga mau menerima besaran dana kerahiman dan mulai membongkar bangunannya, itu untuk mempermudah semua pihak,” singkatnya.
Sebagai informasi, pemkot mengalokasikan anggaran Rp 3,09 miliar untuk penyaluran dana kerahiman kepada warga terdampak revitalisasi di SKM khususnya di belakang Pasar Segiri. Besaran dana kerahiman berbeda-beda, antara Rp 3–75 juta.
Angka itu merujuk dengan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional. Bahwa dalam perhitungan dana kerahiman, pemkot harus menggunakan jasa tim appraisal independen, dengan harus mempertimbangkan aspek biaya pembersihan segala sesuatu di atas tanah, mobilisasi, sewa rumah paling lama 12 bulan, serta tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah. (dns/dra/k8)