SAMARINDA–Aturan baru khusus bagi sekolah menengah kejuruan (SMK) sedang digodok Kemendikbud. Yakni, masa studi menjadi empat tahun. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto beberapa waktu lalu menyebut, siswa lulusan SMK harus benar-benar terampil dan memiliki bekal. Khususnya menghadapi situasi di tengah pandemi.
Kadisdik Kaltim Anwar Sanusi menuturkan, pihaknya sudah siap untuk melaksanakan masa studi SMK empat tahun. “Lah itu sebenarnya bukan hal baru,” ungkapnya. Dia meyakini yang digodok pemerintah pusat merupakan bekal bagi anak didik sebelum terjun ke dunia usaha atau kerja. Menurut dia, waktu empat tahun itu untuk mengejar sertifikasi di dunia industri. “Tapi kan sekarang sudah dianggarkan sama gubernur. Saya pikir enggak masalah sih,” sambungnya.
Intinya, lanjut Anwar, sekolah-sekolah kejuruan di Kaltim sudah siap melaksanakan metode tersebut. Namun, ada beberapa catatan yang menurut Anwar harus diperhatikan. “Harus disiapkan itu tenaga pengajar dan sarana prasarana. Seperti bengkel dan lainnya,” tambah dia. Namun, kerja sama dengan dunia industri juga menjadi catatan paling utama. Sejauh ini, hubungan dengan perusahaan industri belum terlalu baik. “Anak-anak kita yang PPL di perusahaan industri banyak yang enggak diterima, malah menerima dari lain,” ujarnya. Dalam waktu dekat, dia akan melakukan komunikasi khusus dengan para pelaku usaha industri, khususnya di Kota Tepian.
Terkait masa studi SMK yang akan menjadi empat tahun, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyebut, hal itu pernah disampaikan Wikan di rapat konsinyering. Rencana itu dalam kebijakan reformasi pendidikan vokasi. Dengan menempatkan masa studi SMK selama empat tahun sebagai fast track D2, Kemendikbud harus menyampaikan roadmap pendidikan vokasi.
“Komisi X minta roadmap pendidikan vokasi diintegrasikan dalam pendidikan nasional. Saat ini, Kemendikbud masih dalam proses menyusun itu,” ujar perempuan yang lama berkecimpung di dunia politik itu. “Kita harus melihat dulu roadmap-nya, baru bisa diputuskan itu bisa dilaksanakan atau tidak,” tambahnya. (dra2/k8)