Protokol Kesehatan di Bandara, Samarinda Pakai Surat Edaran Nasional

- Selasa, 30 Juni 2020 | 19:52 WIB
Bandara APT Pranoto
Bandara APT Pranoto

SAMARINDA - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Samarinda menegaskan pihaknya memakai Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas tingkat Nasional dalam penerapan protokol kesehatan penumpang di bandara. 

Sehingga, penumpang pesawat masuk ke Samarinda cukup memilih persyaratan memakai tes PCR atau rapid test sebagai persyaratan. 

"Kami bersama KKP Samarinda menyikapi mengikuti surat edaran gugus tugas nasional saja, yang mana pilihan dapat dengan PCR atau rapid. Untuk pemeriksaan terintegrasi dengan SOP pemeriksaan KKP untuk eHAC di bandara," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih, Selasa (30/6/2020). 

Kebijakan persyaratan pelaku perjalanan dari luar Samarinda untuk memilih PCR dan rapid tes ini berbeda dengan surat Gubernur Kaltim Isran Noor kepada pimpinan perusahaan transportasi udara, laut dan darat. 

Surat Gubernur tertanggal 10 Juni meminta setiap individu yang datang ke Kaltim, menunjukkan surat hasil uji swab PCR negatif dari daerah asal keberangkatan.

Dan, apabila tidak memenuhi uji Swab PCR, maka akan dilakukan karantina di tempat yang disediakan Pemda di Kaltim, dengan tanggungan biaya sendiri.

Terpisah, Kepala UPBU Kelas I APT Pranoto Dodi Dharma Cahyadi menjelaskan setiap kebijakan di daerah Kabupaten Kota se Indonesia berbeda- beda menerapkan protokol kesehatan terutama uji Swab PCR. 

Pihaknya hanya sebagai fasilitator dan sama dengan petugas KKP yang bertugas di bandara APT Pranoto. Pemeriksaan kesehatan penumpang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat. 

"Sama seperti di Jakarta. Prosedur SIKM yang periksa Pemda DKI. Di Balikpapan yang periksa Dinkesnya. Bukan dari pihak bandara semuanya," kata Dodi. 

Bandara APT Pranoto akan menunggu tim Gugus Tugas Covid-19 untuk melaksanakan kebijakannya. "Justru saya menunggu saja tim nya. Saya persilahkan kok karena ini kebijakan masing-masing daerah. Demikian ya," katanya.

Sebelumnya, 29 Juni 2020, Walikota Samarinda Syaharie Jaang mengeluarkan surat edaran tentang Fase Relaksasi Tahap 3 Pengendalian Covid-19. Ada 5 poin disampaikan. 

Yaitu, masyarakat diminta memperhatikan standar dan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan, masyarakat diminta berbelanja di warung tetangga, meminta seluruh instansi pemerintah mengunjungi objek wisata, menghimbau hidup bersih dan khusus sekolah menyambut ajaran baru mengacu kepada kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X