SAMARINDA - Seorang karyawati toko kosmetik berinisial Nis (31) diamankan polisi, usai terekam kamera CCTV mencuri peralatan kecantikan totalsenilai Rp 164 juta.
Modus pelaku dilakukan dengan memasukan barang kosmetik ke dalam tas plastik di lantai dan didorong memakai kaki ke tempat dekat pintu toko.
"Setelah sepulang kerja pelaku membawa barang hasil pencurian tersebut kerumahnya, yang mana perbuatan pelaku di lakukan mulai akhir Januari 2020 sampai dengan Sabtu tanggal 13 Juni 2020. Kerugian pencurian tersebut senilai Rp 164 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Suyatno, Selasa (30/6/2020).
Pelaku Nis tak beraksi sendiri. Ada satu rekannya lagi membantu. Namun, polisi masih memburu pelaku tersebut.
Pelaku Nis dikenakan pasal 363 ayat 3 KUHP dan ditahan di Polsek Samarinda Kota. Untuk penyidikan, polisi telah menyita kosmetik curian dalam kardus yang diamankan di kos pelaku Nisbayanti.
"Pelaku menjual barang curian kosmetik secara online. Ia mengantar sendiri barang hasil curian kepada pembeli," katanya. (mym)