Viral oknum warga tidak mengenakan masker mendapat sanksi push up mendapat beragam komentar. Namun, perlu peraturan yang jelas agar masyarakat bisa lebih patuh.
---
BALIKPAPAN – Rambu kawasan wajib masker sudah dipasang di sejumlah lokasi di Kota Beriman. Petugas pun tegas. Warga yang tidak mengenakan masker mendapat teguran dan sanksi dari petugas gabungan.
Sanksi yang mendapat perhatian adalah push up bagi pelanggar. Beberapa waktu lalu, video aksi petugas di pos simpang Jalan MT Haryono (Tugu Beruang Madu) yang memberlakukan “hukuman” kepada warga tak mengenakan masker itu pun viral di media sosial.
“Itu bukan ide dari Pemkot Balikpapan. Spontanitas dari petugas di lapangan. Dan sanksi (push up) itu wajar,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, (29/6).
Baginya, sanksi ini juga bagian dari kampanye protokol kesehatan. Penggunaan masker menjadi hal yang penting dilakukan selama pandemi Covid-19, apalagi Balikpapan termasuk zona merah.
“Sanksi berupa push up masih bisa diterima dan tergolong biasa saja. Tidak masalah untuk mendidik atau edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Namun, ketentuan sanksi harus tetap diatur dalam sebuah peraturan. Soal peraturan wali kota (perwali) yang digadang-gadang bakal dibuat, Rizal menyebut, masih terus dibahas. Perwali tersebut akan mengatur sanksi terhadap yang tidak mematuhi rambu jaga jarak dan menggunakan masker.
“Saya sudah mendisposisi. Sudah selesai dari gugus tugas. Namun, kan tidak bisa langsung. Masih ada proses yang harus dilalui di bagian hukum,” tuturnya.
Menetapkan sanksi dalam perwali bagi pelanggar rambu tak bisa sembarangan. Karena itu, Bagian Hukum Pemkot Balikpapan masih akan melakukan konsultasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. “Karena kejaksaan yang lebih mengerti,” ujarnya. (gel/rdh/k16)