Terdampak UU Corona, Dana Desa Akan Terganggu

- Selasa, 30 Juni 2020 | 12:44 WIB

JAKARTA - Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 akan berdampak terhadap dana desa. Sebab, UU baru itu menyebutkan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU Desa tidak berlaku sejak peraturan tentang Korona itu disahkan.

Pasal 72 ayat (2) UU Desa menyebutkan bahwa alokasi anggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Jika pasal itu tidak berlaku, maka dana desa tidak ada lagi. "Ini jelas tidak masuk akal," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat dihubungi kemarin (29/6).

Maka, kata dia, langkah para kepala desa yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat. Cara berpikir para kepala desa masuk akal. JR ke MK merupakan langkah yang sudah benar.

Margarito mengatakan, yang tidak masuk akal adalah UU Korona yang menyatakan Pasal 72 ayat (2) UU Desa tidak berlaku. Kenapa tidak masuk akal? Karena di tengah wabah Covid-19, kehidupan dan aktifitas desa harus mendapatkan penanganan spesifik. Kehidupan masyarakat harus semakin produktif. Kalau sebelumnya bisa santai-santai, sekarang tidak bisa. Mereka harus melipat gandakan pekerjaan.

"Tapi bagaimana bisa performa pekerjaan bagus, kalau dana tidak ada," jelasnya. Maka, jalan pikiran para kepala desa yang mengajukan gugatan ke MK sudah tepat. Margarito pun mendukung langkah yang ditempuh para kepala desa.

Dia berharap para hakim MK melihat fakta dan keresahan yang dialami para kepala desa dan masyarakat desa. Menurut Margarito, desa merupakan unit pemerintah terkecil di republik ini. Tidak akan ada kabupaten, dan tidak akan ada pemerintah provinsi, kalau tidak ada pemerintahan desa. Maka desa diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Margarito mengatakan, MK harus buka mata, buka pikiran, dan buka hati dalam menilai kehidupan orang desa dan pesan konstitusi. "Tidak boleh main-main dengan masalah itu," paparnya. Apalagi, lanjut dia, wabah Covid-19 tidak jelas kapan akan selesai. Jika pandemi itu berlangsung sampai 2023, maka selama tiga tahun ke depan, masyarakat desa tidak mendapatkan dana desa. Kebijakan pemerintah semakin tidak jelas, dan tidak ada kepastian terkait dana desa.

Menurut dia, kebijakan itu juga akan memberi ruang bagi pemerintah untuk berbuat suka-suka, dan akan mengabaikan masyarakat desa. Margarito menegaskan bahwa dengan tidak adanya dana desa, maka pembangunan desa akan mandek. "Mau bangun pakai apa, tidak ada uang. Mau pakai daun,?" sindirnya.

Sebelumnya, Parade Nusantara mengajukan permohonan uji materi ke MK. Mereka menggugat UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

UU No 2/2020 itu digugat karena dianggap merugikan rakyat desa. Khususnya, pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi, pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19.

Ahmad Yani, mantan anggota DPR juga mengajukan JR ke MK. Menurut dia, UU Korona akan menghilangkan hak keuangan perangkat desa. Pasal 28 UU Korona seperti Omnibus Law yang membatalkan berbagai UU. Salah satunya UU Desa. Dengan berlakunya pasal itu, maka UU yang lain menjadi tidak eksis lagi. "Ada 12 pasal yang masuk ke dalam UU Korona dianggap tidak berlaku," terang dia. (lum)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
X