New Normal Picu Utang Online

- Selasa, 30 Juni 2020 | 12:10 WIB
Pinjaman online dianggap masih mudah dalam prosesnya.
Pinjaman online dianggap masih mudah dalam prosesnya.

Kemudahan melengkapi persyaratan dan kecepatan pencairan dana membuat masyarakat banyak yang memanfaatkan financial technology sebagai alternatif mencari modal usaha. Termasuk saat memulai usaha di tengah new normal.

SAMARINDA- Bergulirnya kebijakan new normal berpotensi mendorong permohonan kredit melalui fintech. Sebab saat ini banyak pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) berencana memulai kembali bisnisnya dan memerlukan pendanaan. Dan biasanya mereka menjadikan peminjaman online sebagai alternatif sumber pendanaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai April 2020 jumlah penyaluran pinjaman online di Indonesia mencapai Rp 106 triliun meningkat 186 persen secara tahunan. Kaltim sendiri, penyalurannya mencapai Rp 988 miliar, meningkat 173 persen (yoy). Sedangkan Kaltara sebesar Rp 77,41 miliar, meningkat 195 persen (yoy).

Adapun jumlah borrower di Indonesia sudah mencapai 24.770.305 entitas, meningkat 218 persen (yoy). Di Kaltim ada sebanyak 261.134 entitas, meningkat 200 persen (yoy). Kaltara 24.197 entitas, meningkat 224 persen (yoy). Sedangkan jumlah lender di Indonesia sebanyak 647.993 entitas, meningkat 41,99 persen (yoy). Di Kaltim sudah mencapai 5.940 entitas, meningkat 60,71 persen (yoy). Di Kaltara ada 628 entitas meningkat 51,33 persen (yoy).

Kepala Bidang Institutional and Public Relation Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan, istilah new normal akan menjadi ajang peningkatan bagi pembiayaan melalui perusahaan berbasis teknologi. Pihaknya optimistis pembiayaan online akan menjamur setelah new normal, sebab akan menjadi titik balik bagi para pelaku usaha.

“Pelaku usaha akan kembali memulai usahanya yang akan memerlukan permodalan. Sebab selama terjadi pembatasan saat pandemi, seluruh bisnis terganggu dan aliran kas para pelaku usaha juga terganggu,” jelasnya, Minggu (28/6).

Setelah pembatasan dicabut, maka akan terjadi lonjakan peminjaman di pendanaan online. Puncaknya akan terjadi pada Juli mendatang. Yang terpenting pada pelaku industri fintech bisa tetap menjaga kinerja dan selektif dalam penyaluran. Untuk meminimalisasi nasabah gelap atau peminjam yang mengajukan pinjaman namun belum atau tidak memiliki usaha.

Pihaknya memastikan akan melihat track record dari peminjam melalui pihak ketiga. “Kita tetap melakukan mitigasi risiko agar pihak ketiga juga tidak dirugikan oleh akun-akun yang tidak jelas. Meski secara data sangat minim sekali akun seperti itu,” tuturnya.

Menurut survei AFPI sampai Mei 2020, sebanyak 90 platform menyatakan memiliki tingkat kestabilan bayar yang stabil, 34 platform mengalami penurunan, dan 6 platform mengalami peningkatan. “Secara menyeluruh kami optimistis akan terjadi peningkatan selama new normal untuk membantu pendanaan para pelaku usaha,” pungkasnya. (ctr/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB
X