Imam Nahrawi Divonis Tujuh Tahun, Minta Skandal Suap KONI Diusut Tuntas

- Selasa, 30 Juni 2020 | 11:52 WIB
Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi yang melilitnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )
Terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi yang melilitnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

JAKARTA–Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tampak kurang puas ketika mendengar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan amar putusan, kemarin (29/6). Imam terlihat berkali-kali menggelengkan saat hakim membacakan pertimbangan. Terlebih saat hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Imam dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama Miftahul Ulum. Yakni, penerimaan suap Rp 11,5 miliar terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Rp 8,6 miliar dari sejumlah pejabat di KONI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan, selain pidana penjara tujuh tahun, Imam divonis membayar denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Ada pula hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 18,1 miliar subsider dua tahun kurungan serta pencabutan hak politik selama empat tahun yang dihitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.

Hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Imam sebelum putusan itu dibacakan. “Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Rosmina dalam amar putusan yang dibacakan secara virtual dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Secara umum, vonis hakim itu di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Imam berupa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 19,1 miliar.

Sementara itu, Imam menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hanya, dia sempat mengungkapkan kekecewaan atas putusan dan pertimbangan yang dibacakan hakim. Menurut dia, pertimbangan hakim tidak memasukkan pledoi yang disampaikannya. “Maka, kami berdoa kepada Allah SWT semoga Yang Mulia Majelis Hakim senantiasa mendapatkan pertolongan Allah SWT,” katanya.

Imam menyebut, pertimbangan hakim mirip dengan tuntutan JPU. Tanpa mempertimbangkan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan Imam beberapa waktu lalu. Dalam pledoi itu, Imam mengungkap aliran uang suap KONI Rp 11,5 miliar mengalir kepada sejumlah pihak. Dia juga meminta KPK menetapkan eks pebulu tangkis Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Mohon izin Yang Mulia untuk melanjutkan pengusutan aliran dana Rp 11,5 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyata-nyata tertera di BAP (berkas acara pemeriksaan) yang tidak diungkap dalam forum ini,” ungkapnya. Imam mengaku tidak pernah menerima suap Rp 11,5 miliar itu. “Fakta-fakta hukum yang sudah terungkap mohon tidak didiamkan,” imbuh dia. (tyo/JPG/rom/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
X