Pembahasan Perppu Pilkada Mandeg

- Selasa, 30 Juni 2020 | 11:45 WIB

JAKARTA - Rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terkait Rancangan UU penetapan Perppu nomor 2 tahun 2020 (Perppu Pilkada) di Komisi II DPR batal dilaksanakan. Pasalnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah absen dan hanya diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Ketidakhadiran Yasonna sendiri bukan yang pertama. Sebelumnya, politisi senior PDIP itu juga 'mangkir' saat rapat kerja pada Rabu (24/6) lalu. Saat itu, rapat mengagendakan penjelasan pemerintah terkait RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi UU. 

Absennya Yasonna membuat sejumlah anggota Komisi II berang. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, surat undangan kepada Menkumham sudah diajukan beberapa hari sebelumnya. Namun, yang bersangkutan menyatakan tidak dapat hadir. 

"Saya kira ini tidak menghargai situasi bangsa negara kita yang sedang menjalankan agenda penting," kata Doli dalam rapat. Sebagai sesama lembaga negara, Doli meminta Yasonna untuk saling menghargai. 

Sebaliknya, dia mengapresiasi sikap Mendagri Tito Karnavian yang menyempatkan hadir meski ada agenda rapat terbatas dengan Presiden Jokowi. "Mendagri minta izin kepada Presiden untuk hadir bersama kita membahas Perppu," imbuhnya. 

Pernyataan keras dilontarkan anggota Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Dia menilai sikap Yasonna tidak bisa dianggap angin lalu. Untuk itu, Mardani mengusulkan agar sikap tersebut diadukan kepada presiden Joko Widodo. 

"Saya mengusulkan Komisi II memberi teguran keras dan melaporkan Menkumham kepada presiden karena tidak menghargai marwah Perppu Presiden," ujarnya. 

Padahal, kata dia, keputusan menggelar Pilkada 9 Desember 2020 diambil sangat berat. Karena mempertaruhkan banyak hal. Untuk itu, semestinya pembahasan persetujuan Perppu tidak bisa main-main. "Karena Perppu ini jika tidak segera kita sahkan, tidak segara di bawa ke paripurna, ini akan membawa implikasi," imbuhnya. 

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Johan Budi menyebut jika terus tidak hadir, maka harus ada tindakan tegas. Termasuk dengan mengevaluasi pelaksana Pilkada 9 Desember. “Apakah nanti ada keputusan mengenai penundaan 9 Desember tadi,” kata Johan. Sebab, sejak awal yang memaksakan Pilkada 9 Desember pemerintah.

 Selain itu, Johan juga mengusulkan pemberian surat teguran kepada Yasonna. "Jika Komisi II simpulkan ada surat teguran kepada Menkumham melalui Presiden, melalui lembaga DPR saya usul agar Pak Mendagri ini tidak di-reshuffle,” kata Johan. (far)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puasa Pertama Tanpa Virgion

Minggu, 17 Maret 2024 | 20:29 WIB

Badarawuhi Bakal Melanglang Buana ke Amerika

Sabtu, 16 Maret 2024 | 12:02 WIB
X