Penambangan di Tahura Bukit Soeharto, Aparat Tetapkan Satu Tersangka

- Selasa, 30 Juni 2020 | 10:54 WIB
KENA APES: Alat berat beserta pekerja lapangan yang diduga tambang ilegal diamankan petugas.
KENA APES: Alat berat beserta pekerja lapangan yang diduga tambang ilegal diamankan petugas.

Aksi penambangan liar di kawasan Tahura Bukit Soeharto kembali terendus. Tim gabungan SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Kaltim menetapkan satu tersangka.

 

TENGGARONG – Tersangka disinyalir sebagai penanggung jawab atas penambangan di kawasan tersebut. Kepada Kaltim Post, Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum Kalimantan, Annur Rahim menjelaskan, aksi pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (23/6).

Pihaknya menghentikan penambangan batu bara ilegal. Di lokasi, dia mengamankan 2 ekskavator, 5 kilogram contoh batu bara. Selain itu, 3 operator ekskavator, 1 penjaga malam (wakar), dan 1 penanggung jawab kegiatan lapangan.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan ZK (52) sebagai tersangka. “Dia merupakan penanggung jawab di lapangan yang mengoordinasi aktivitas penambangan liar tersebut,” ujar Rahim.

Kata dia, ZK berperan menyediakan berbagai kebutuhan pekerja lapangan. ZK juga saat di lokasi berada di lapangan. Berbagai kebutuhan disediakan, seperti solar. “Sudah tiga bulanan katanya dia melakukan itu. Masih dikumpulkan dalam karung dulu,” imbuhnya.

Saat diamankan, aktivitas penggalian juga berlangsung. Sementara itu, luas lahan yang akan digarap sekitar 1 hektare. Hanya, saat ini masih dikerjakan sekitar setengah hektare. Lokasinya tak jauh dari Rumah Sakit Aji Batara Dewa Agung Sakti (Abadi) Samboja.

“Saat itu masih ditumpuk-tumpuk saja sama dia (batu baranya). Namun, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Saat ini tersangka dititipkan di ruang tahanan Mapolresta Samarinda,” tambahnya lagi.

Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Rahim menegaskan, keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, dan Polresta Samarinda. (qi/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X