Jamur Enoki Dilarang Beredar

- Selasa, 30 Juni 2020 | 07:48 WIB
MASIH AMAN: Ivan Pakpahan menunjukkan jamur enoki dalam kemasan yang masih dijual Farmer Market SCP beberapa waktu lalu. DENNY SAPUTRA/KP
MASIH AMAN: Ivan Pakpahan menunjukkan jamur enoki dalam kemasan yang masih dijual Farmer Market SCP beberapa waktu lalu. DENNY SAPUTRA/KP

SAMARINDA–Tertanggal 25 Juni lalu, Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan merilis informasi terkait penarikan produk jamur enoki asal Korea Selatan. Pasalnya, di produk tersebut ditemukan kontaminasi bakteri Listeria monocytogenes.

Bakteri itu memicu penyakit literiosis yang bisa menyebabkan pasien meninggal dunia, dan sangat rentan terjadi pada balita, ibu hamil, dan manula. Atas kejadian itu, Kepala Karantina Pertanian Samarinda Agus Sugiyono menerangkan, pihaknya telah melakukan pengawasan, baik di pelabuhan Samarinda maupun bandara APT Pranoto.

“Hasilnya dari dua lokasi tersebut belum ada laporan jamur enoki masuk ke Samarinda,” ucapnya. Dia menjelaskan, berdasarkan data Indonesian Quarantine Full Automation System (IQFAST), pemasukan jamur enoki dari Korsel ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), dan Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya). Di Kaltim, produk pangan seperti itu biasanya masuk melalui Pelabuhan Semayang, Balikpapan. “Tapi kami terus berkomunikasi dengan stakeholder terkait untuk mencegah bila ada pemasukan jamur enoki ke Kaltim,” jelasnya.

Sementara itu, di salah satu toko retail di Samarinda Central Plaza (SCP), hingga saat ini masih menjual produk jamur enoki. Manager Store Farmers Market Ivan Pakpahan menerangkan, produk yang dijual yakni jamur enoki asal Tiongkok (Cina), bukan dari Korsel. “Kami sudah mendengar isu itu, makanya kami juga menyertakan sertifikat keamanan kesehatan dari importir kami, bahwa produk yang kami jual aman dan berasal dari Tiongkok,” terangnya.

Sebagai informasi, berdasar UU Pangan Nomor 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018, Badan Ketahanan Pangan mengambil langkah, memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korsel.

Berdasarkan rilis tersebut, distributor produk tersebut, yakni PT Green Box Fresh Vegetables telah diminta menarik dan memusnahkan produk sejak 19 Juni lalu.

Sampai saat ini, di Indonesia belum ditemukan adanya kasus kejadian luar biasa (KLB) seperti yang terjadi di Amerika Serikat beberapa waktu lalu atas kasus ini. (dns/dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X