LOH..!! Penyidikan Videotron Dihentikan, Apa Alasannya? Ini Alasan Kejaksaan

- Selasa, 30 Juni 2020 | 07:42 WIB
BERHENTI: Kasus penyidikan kasus videotron di Jalan Slamet Riyadi, yang membuat kerugian negara hingga ratusan juta akhirnya tak dilanjutkan dengan berbagai pertimbangan. RAMA SIHOTANG/KP
BERHENTI: Kasus penyidikan kasus videotron di Jalan Slamet Riyadi, yang membuat kerugian negara hingga ratusan juta akhirnya tak dilanjutkan dengan berbagai pertimbangan. RAMA SIHOTANG/KP

SAMARINDAKorps Adhyaksa Kota Tepian memastikan menyudahi pengusutan dugaan korupsi dalam pembangunan videotron di Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang, awal Juni lalu.

Dikonfirmasi soal penghentian penyidikan kasus tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda Zainal Effendi menyebutkan, ada beberapa pertimbangan yang membuat akhirnya perkara disudahi. “Salah satunya hasil gelar perkara kami, adanya pengembalian potensi kerugian negara,” ungkapnya (28/6).

Kejaksaan yang bermarkas di Jalan Juanda, Samarinda Ulu, sempat memeriksa lebih 20 saksi sejak perkara itu mulai dilirik medio Agustus 2019. Adanya perjanjian kerja sama Kementerian Dalam Negeri bersama Kejagung dan Polri bernomor 119-49/2018, B-396/F/Fjp/02/2018, dan B/9/II/2018.

Kejari perlu berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), dalam hal ini Inspektorat Daerah, untuk menilik potensi korupsi dari pembangunan videotron senilai Rp 2,5 miliar pada 2014 silam. Dari koordinasi itu, mereka mempersilakan inspektorat mengevaluasi pembangunan tersebut. Termasuk adanya potensi kerugian negara. “Dari evaluasi itu terungkap ada kelebihan bayar sekitar Rp 750 juta,” katanya.

Mengetahui itu, penyelidikan naik kasta ke penyidikan. Dari anasir pidana ada kerugian negara, beskal Kota Tepian langsung menelusuri aktor yang menikmati lebih bayar itu. Dua bulan pemeriksaan berjalan, rekanan yang mengerjakan proyek dengan rincian Rp 1,8 miliar untuk menyediakan videotron lewat lelang daring, Rp 350 juta untuk konstruksi, serta perencanaan dan listrik sekitar Rp 140 juta itu menyetorkan potensi kerugian negara tersebut.

Gelar perkara di internal Pidsus Samarinda menghasilkan keputusan belum ada tersangka yang ditetapkan. Sementara potensi kerugian dari lebih bayar itu sudah dikembalikan menjadi alasan perkara dihentikan. “Makanya kami hentikan. Dugaan kerugian Rp 750 juta sudah dikembalikan sebelum penetapan tersangka,” sebutnya.

Menurut dia, menyeret sebanyak-banyaknya tersangka untuk diadili ke meja hijau bakal sia-sia jika tak ada penyelamatan kerugian negara. “Enggak hanya soal menjebloskan, kami menimbang selama negara tak merugi sudah cukup,” singkatnya. (ryu/dra/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X