SAMARINDA–Korps Adhyaksa Kota Tepian memastikan menyudahi pengusutan dugaan korupsi dalam pembangunan videotron di Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang, awal Juni lalu.
Dikonfirmasi soal penghentian penyidikan kasus tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda Zainal Effendi menyebutkan, ada beberapa pertimbangan yang membuat akhirnya perkara disudahi. “Salah satunya hasil gelar perkara kami, adanya pengembalian potensi kerugian negara,” ungkapnya (28/6).
Kejaksaan yang bermarkas di Jalan Juanda, Samarinda Ulu, sempat memeriksa lebih 20 saksi sejak perkara itu mulai dilirik medio Agustus 2019. Adanya perjanjian kerja sama Kementerian Dalam Negeri bersama Kejagung dan Polri bernomor 119-49/2018, B-396/F/Fjp/02/2018, dan B/9/II/2018.
Kejari perlu berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), dalam hal ini Inspektorat Daerah, untuk menilik potensi korupsi dari pembangunan videotron senilai Rp 2,5 miliar pada 2014 silam. Dari koordinasi itu, mereka mempersilakan inspektorat mengevaluasi pembangunan tersebut. Termasuk adanya potensi kerugian negara. “Dari evaluasi itu terungkap ada kelebihan bayar sekitar Rp 750 juta,” katanya.
Mengetahui itu, penyelidikan naik kasta ke penyidikan. Dari anasir pidana ada kerugian negara, beskal Kota Tepian langsung menelusuri aktor yang menikmati lebih bayar itu. Dua bulan pemeriksaan berjalan, rekanan yang mengerjakan proyek dengan rincian Rp 1,8 miliar untuk menyediakan videotron lewat lelang daring, Rp 350 juta untuk konstruksi, serta perencanaan dan listrik sekitar Rp 140 juta itu menyetorkan potensi kerugian negara tersebut.
Gelar perkara di internal Pidsus Samarinda menghasilkan keputusan belum ada tersangka yang ditetapkan. Sementara potensi kerugian dari lebih bayar itu sudah dikembalikan menjadi alasan perkara dihentikan. “Makanya kami hentikan. Dugaan kerugian Rp 750 juta sudah dikembalikan sebelum penetapan tersangka,” sebutnya.
Menurut dia, menyeret sebanyak-banyaknya tersangka untuk diadili ke meja hijau bakal sia-sia jika tak ada penyelamatan kerugian negara. “Enggak hanya soal menjebloskan, kami menimbang selama negara tak merugi sudah cukup,” singkatnya. (ryu/dra/k16)