SEBANYAK 451 botol minuman keras (miras) berbagai merek, namun tak mengantongi izin, disita Polsek Sungai Pinang, Sabtu (27/6). Pasalnya, selain ilegal, tak jarang aksi kriminalitas hingga kecelakaan lalu lintas bersumber dari pengaruh minuman beralkohol.
Ratusan miras alias banyu bungul berbagai jenis itu diamankan saat menggelar razia cipta kondisi (cipkon), khususnya dilaksanakan pukul 21.00 Wita.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan, ratusan botol miras itu bersumber dari tiga toko berbeda di wilayah hukum Sungai Pinang. Di Jalan Gatot Subroto, Jalan AM Sangaji, dan Jalan Sentosa. Padahal, daerah-daerah tersebut kerap dijadikan sasaran operasi. "Pada kegiatan malam itu kami berhasil menyita sedikitnya 451 botol miras ilegal dari berbagai merek," tegas perwira balok dua tersebut.
Sementara itu, bagi para pemilik toko, polisi tak tinggal diam. Kepada mereka, petugas memberikan teguran dan pembinaan agar tak kembali menjual miras ilegal. Dari catatan yang diperoleh harian ini, dua penjual minuman alkohol tak berizin, yakni AB dan NN terpaksa diberi sanksi, berupa tindak pidana ringan.
"Kegiatan itu untuk memastikan di wilayah hukum kami dalam aman, tenteram, dan kondusif," pungkasnya. (*/dad/dra/k16)