PRC dan Rapid Test Berlaku 14 Hari

- Selasa, 30 Juni 2020 | 00:06 WIB

JAKARTA – Gugus tugas telah mengeluarkan aturan baru terjait dengan perjalanan. Aturan tersebut berbentu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 no 09/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 07/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Dampaknya operator transportasi pun melakukan penyesuaian.

Dalam SE tersebut diatur setiap penumpang pesawat harus menunjukkan hasil rapid test dan PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Sebelumnya hanya tujuh hari untuk PCR dan tiga hari untuk rapid test.

PT Angkasa Pura II optimistis lalu lintas penerbangan akan meningkat. Sebab traveler dapat mengatur waktu dengan lebih fleksibel. ”Kami perkirakan peningkatan lalu lintas penerbangan dapat meningkat mulai Juli,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (28/6).

Menurut prediksinya, jumlah penumpang di 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II dapat meningkat berkisar 20 hingga 25 persen. Peningkatan tersebut dibandingkan dengan bulan ini. Di bulan ini, lalu lintas pesawat di 19 bandara tersebut sebanyak 500 sampai 550 pergerakan perhari. Sementara jumlah penumpang mencapai 25.000 sampai 30.000 penumpang perhari.

Di sisi lain, Awal menegaskan bahwa PT Angkasa Pura II berkomitmen untuk menjalankan prosedur guna menjaga protokol kesehatan. Pemeriksaan dokumen masih diberlakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan dan maskapai di bandara-bandara. ”Selain persiapan guna mendukung protokol kesehatan dipenuhi, kami juga melakukan persiapan terkait dengan angkutan publik di fase recovery bulan depan

Hal yang sama juga dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Perusahaan tersebut menyesuaikan syarat naik kereta api jarak jauh. ”Penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang,” ucap VP Public Relation PT KAI Joni Martinus.

Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler di era new normal pada 12 hingga 26 Juni, KAI telah melayani 379.109 penumpang. Jumlah itu terdiri dari 47.924 penumpang KA jarak jauh dan 331.185 KA lokal. Selain itu, terdapat 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak melengkapi persyaratan.

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) juga memperbolehkan berbagai kegiatan olahraga untuk mulai dilakukan oleh masyarakat. Tim Komunikasi Publik GTPPC-19 Reisa Broto Asmoro mengungkapkan, Olahraga yang direkomendasikan adalah jenis yang bisa dilakukan di rumah, sendiri atau terbatas dengan anggota keluarga.

“Olahraga jenis-jenis ini memiliki resiko penularan Covid-19 yang rendah,” jelasnya.

Sementara itu, olahraga luar ruangan yang bersamaan dengan orang lain memiliki resiko penularan yang lebih tinggi. Namun pemerintah juga tidak melarangnya. Reisa mengatakan, olahraga berkelompok di luar ruangan sebaiknya tidak dilakukan oleh mereka yang memiliki gangguan kesehatan serius seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru-paru dan ginjal. “Juga kondisi imunokompromis, autoimun atau sedang hamil. Hindari olahraga jenis ini,” jelasnya.

Olahraga di tempat umum kata Reisa sebaikan yang tidak melibatkan perpindahan tempat terlalu sering. Bisa dilakukan sejajar dengan orang lain dengan jarak minimal 2 meter. ”Untuk jalan kaki, minimal 5 meter dengan orang lain. Sedangkan olahraga lari minimal 10 meter dengan orang di depannya,” jelas Reisa.

Sementara bersepeda berkelompok juga wajib menjaga jarak minimal 20 meter dengan yang lain. Setelah berolahraga segera cuci tangan, mandi, ganti pakaian, juga bersihkan alat olahraga, tas handphone, kacamata dengan cairan desinfektan.

Pusat-pusat kebugaran seperti gym, studio senam dan pilates serta tempat renang juga boleh mulai dibuka. Protokol kesehatan telah diatur antara Kemenkes dan Kemenpora. Pemilik studio dan tempat renang wajin memahami resiko penularan Covid-19, memastikan jaga jarak, dan menyediakan sarana cuci tangan.

Alat olahraga seperti handuk, pakaian dan lain sebagainya harus dibawa sendiri-sendiri. Tidak memakai alat bersama. Kepadatan ruang olahraga maksimal 4 meter persegi dengan jarak antar penggunan 2 meter. “Harus juga membatasi kepadatan di ruang loker atau ruang ganti,” katanya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X