KAIRO– Seniman tari perut terkenal dari Mesir, Sama El Masry, baru saja dihukum tiga tahun penjara dan denda 300 ribu pound mesir (Rp 265 juta) WIB. Dia dihukum karena keseksiannya menggoda para pria.
El Masry ditangkap pada April lalu. Perempuan 42 tahun itu juga dianggap menggoda para pria karena unggahannya di media sosial, termasuk TikTok. Akhir pekan lalu, pengadilan memutus bahwa dia bersalah karena melanggar nilai dan prinsip keluarga di Mesir dengan melakukan aksi amoral.
’’Ada perbedaan antara kebebasan berekspresi dan melacur,’’ tutur John Talaat, anggota parlemen Mesir yang mendukung penindakan unggahan seksi di media sosial, kepada The Guardian.
El Masry menyangkal tuduhan tersebut. Dia mengatakan bahwa foto dan video yang tersebar di media sosial dicuri dan diunggah tanpa sepengetahuannya. Sementara itu, aktivis hak asasi perempuan menilai hukuman tersebut tidak layak diberikan. ’’Perempuan merupakan target dalam hukum ini. Ini tanda bahwa masyarakat konservatif masih kesulitan menerima perkembangan teknologi,’’ ujar Entessar El Saeed, pemimpin Cairo Center for Development and Law.
Pada 2018 Pemerintah Mesir mengesahkan aturan kriminal siber. Regulasi itu memberikan kewenangan penuh kepada otoritas untuk memberlakukan sensor dan mengawasi konten di dunia maya. Beberapa perempuan di Mesir pun sudah menjadi korban pasal menggoda pria. Termasuk aktris Rania Youssef yang dinilai memakai gaun seksi di Cairo Film Festival pada 2018. (bil/c20/tom)