Penari Tari Perut Korban UU ITE ala Mesir

- Senin, 29 Juni 2020 | 23:47 WIB

KAIRO– Seniman tari perut terkenal dari Mesir, Sama El Masry, baru saja dihukum tiga tahun penjara dan denda 300 ribu pound mesir (Rp 265 juta) WIB. Dia dihukum karena keseksiannya menggoda para pria.

El Masry ditangkap pada April lalu. Perempuan 42 tahun itu juga dianggap menggoda para pria karena unggahannya di media sosial, termasuk TikTok. Akhir pekan lalu, pengadilan memutus bahwa dia bersalah karena melanggar nilai dan prinsip keluarga di Mesir dengan melakukan aksi amoral.

’’Ada perbedaan antara kebebasan berekspresi dan melacur,’’ tutur John Talaat, anggota parlemen Mesir yang mendukung penindakan unggahan seksi di media sosial, kepada The Guardian.

El Masry menyangkal tuduhan tersebut. Dia mengatakan bahwa foto dan video yang tersebar di media sosial dicuri dan diunggah tanpa sepengetahuannya. Sementara itu, aktivis hak asasi perempuan menilai hukuman tersebut tidak layak diberikan. ’’Perempuan merupakan target dalam hukum ini. Ini tanda bahwa masyarakat konservatif masih kesulitan menerima perkembangan teknologi,’’ ujar Entessar El Saeed, pemimpin Cairo Center for Development and Law.

Pada 2018 Pemerintah Mesir mengesahkan aturan kriminal siber. Regulasi itu memberikan kewenangan penuh kepada otoritas untuk memberlakukan sensor dan mengawasi konten di dunia maya. Beberapa perempuan di Mesir pun sudah menjadi korban pasal menggoda pria. Termasuk aktris Rania Youssef yang dinilai memakai gaun seksi di Cairo Film Festival pada 2018. (bil/c20/tom)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X