Menunggu Peraturan, Tambah Pasal soal Pencegahan

- Senin, 29 Juni 2020 | 10:51 WIB
JALANKAN PROTOKOL: Feri Perdian (kiri) dan timnya dalam pelaksanaan akad pernikahan klien sesuai protokol pencegahan Covid-19 di Masjid At-Taqwa Balikpapan, 19 Juni lalu.  NANDITO FOR KP
JALANKAN PROTOKOL: Feri Perdian (kiri) dan timnya dalam pelaksanaan akad pernikahan klien sesuai protokol pencegahan Covid-19 di Masjid At-Taqwa Balikpapan, 19 Juni lalu. NANDITO FOR KP

Meski fase new normal membuka harapan, namun sejumlah wedding organizer ragu melaksanakan resepsi pernikahan. Setidaknya, harus ada payung hukum dari pemerintah daerah sebagai jaminan.

M RIDHUAN, Balikpapan

Simulasi resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 memberi angin segar untuk para pengusaha wedding organizer (WO). Kegiatan yang dilakukan di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Rabu (24/6) lalu, itu sekaligus menjadi lampu hijau dari Pemkot Balikpapan bagi penyelenggara hingga pasangan yang sudah “ngebet” ingin mengadakan resepsi.

Owner Lingkar creaRtive Feri Perdian menyebut, para pengusaha WO seperti dirinya sangat menyambut baik kondisi ini. Sejumlah perubahan pun dilakukan. Mulai menambah butir pasal dalam kontrak dengan klien. Hingga membuat kebijakan perusahaan yang memastikan protokol kesehatan tetap dilakukan saat pelaksanaan resepsi.

“Misalnya klien harus mengantongi surat izin keramaian dan telah mendapatkan surat pendampingan dari Dinas Kesehatan atau Tim Gugus Covid-19,” ujarnya, Sabtu (27/6).

Jika syarat ini tidak bisa dipenuhi klien, pihaknya bisa membatalkan kegiatan resepsi. Namun untuk memudahkan, pihaknya bisa membantu mengurus syarat tersebut. Tentu harus memberikan kuasa secara tertulis kepada WO agar bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami menghindari kemungkinan-kemungkinan yang akhirnya merugikan kami. Sebab, kalau ada apa-apa pasti WO yang dicari,” ujarnya.

Soal lokasi, sementara pihaknya hanya akan memprioritaskan resepsi di hotel. Untuk diketahui, protokol pencegahan Covid-19 memang sudah disediakan pihak hotel. Setidaknya ini akan melapis upaya WO dalam menyaring setiap tamu yang datang ke resepsi.

“Tentu kami juga akan menambah sedikitnya 50 persen dari jumlah personel yang ada sebelum pandemi. Hanya untuk mengurusi protokol kesehatan ini,” katanya.

Nanti dalam pelaksanaannya WO atau klien wajib menyediakan ruang khusus untuk tim kesehatan. Sehingga, ketika ditemukan ada indikasi tamu yang akan masuk ke resepsi memiliki gejala Covid-19, bisa langsung mendapatkan penanganan.

“Kami juga harus tegas. Kepada klien pun kami minta satu undangan maksimal untuk dua tamu. Anak-anak dan lansia jangan hadir. Jangan ada tamu meskipun keluarga dari luar pulau misalnya,” beber dia.

Feri menyebut, untuk memfasilitasi tamu yang tidak bisa hadir, pihaknya juga menambahkan personel yang khusus menyiarkan secara langsung resepsi. Untuk mengatur agar tidak terjadi kerumunan, pihaknya juga menyusun waktu kunjungan tamu. Bakal diterapkan “jam istirahat”. Artinya, ada waktu di mana ruang resepsi kosong. Dilakukan sterilisasi dan tamu selanjutnya diminta menunggu di luar.

“Atau ketika jumlah tamu di ruang resepsi telah memenuhi kuota, maka kami tidak izinkan ada yang masuk. Harus bergantian,” tuturnya.

Feri menyebut, pihaknya juga sanggup untuk menjalani rapid test bagi personelnya jika diperlukan. Ini juga sebagai langkah pencegahan. Pun kepada partner, baik dekorasi dan katering, dibuatkan kontrak hitam di atas putih untuk juga melaksanakan protokol kesehatan dalam bekerja dan menyediakan makanan dalam resepsi. “Sebisa mungkin kami menghindari adanya klaster resepsi nikah,” tegasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X