Soal Besaran Dana Kerahiman Warga SKM, Pemerintah Tak Mau Ditawar

- Senin, 29 Juni 2020 | 10:33 WIB
Farid Nurrahman
Farid Nurrahman

 

SAMARINDA–Keinginan warga RT 28, Kelurahan Sidodadi, untuk berdialog dengan pejabat teras Pemkot Samarinda bakal menemui jalan buntu. Pasalnya, pemkot kukuh memegang aturan dan akan mengikuti tahapan yang telah ditentukan tim penanganan dampak sosial revitalisasi Sungai Karang Mumus (SKM).

Pemkot tidak membuka ruang diskusi, apalagi negosiasi. Atas kondisi tersebut, pengamat perkotaan Farid Nurrahman mengatakan, langkah pemerintah sudah benar. Dalam penyelesaian permasalahan ini harus mengacu pada aturan.

“Pemkot sudah baik mau memberi dana santunan. Soal besarannya, sesuai atau tidak sesuai? Masyarakat harus melihat kondisi keuangan daerah tengah mengalami peralihan imbas Covid-19,” ucapnya.

Meski demikian, dia menilai, harusnya komunikasi antara pemkot dan masyarakat terdampak bisa lebih baik. Adanya penolakan warga menjadi tanda komunikasi tidak berjalan. “Kalau komunikasi baik tentu tidak ada konflik seperti saat ini,” ujar dosen perencanaan wilayah dan kota Institut Teknologi Kalimantan (ITK) itu.

Mengulas ke belakang, dalam penataan atau pemindahan warga seperti yang terjadi di kawasan SKM harusnya merujuk beberapa kota besar yang berhasil memindahkan warganya. Farid mencontohkan program yang ditempuh Pemprov DKI Jakarta yakni warga terdampak ditampung sementara di rumah susun (rusun) yang telah disediakan.

Di sana mereka bisa menyewa atau digratiskan dengan jangka tertentu. Sambil diarahkan untuk menabung membeli rumah lewat program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

“Misalnya setelah tiga tahun menyewa, duit tabungan program BP2BT bisa dipakai untuk DP rumah. Artinya pemerintah mengajarkan masyarakat untuk hidup mandiri,” jelasnya.

Dia menilai, saat ini pemkot terimpit karena ada dana dari Pemprov Kaltim yang harus diselesaikan. Selain itu, program ini sudah bertahun-tahun dicanangkan tapi tak kunjung terealisasi. “Melihat kondisi ini, pemkot bisa jadi melanjutkan eksekusi (melanjutkan pembongkaran),” terang lulusan S-2 Real Estate Development and Investment dari University of Greenwich London itu.

Farid pun memperingatkan agar pemerintah mewaspadai karakter warga yang terbiasa hidup berdampingan dengan sungai, bakal pindah ke bantaran sungai di kawasan lain. Hal tersebut terjadi pula di Jakarta, di mana ada warga yang sudah diberi ganti rugi dan pindah ke rusun, malah menjual rusunnya dan kembali bermukim di bantaran sungai. “Ini bisa saja, makanya perlu diwaspadai,” singkatnya.

Sementara terkait sikap pemerintah, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin kembali bersikeras akan mengikuti jadwal yang sudah ditentukan tim penanganan dampak sosial. Dia mengaku tak mau membuka ruang diskusi kepada warga. “Sudah bertahun-tahun mereka menempati lahan milik pemkot itu. Kini kami (pemkot) mau memakai. Harapannya mereka mengerti,” singkatnya, kemarin.

Sesuai jadwal tim penanganan dampak sosial RT 28, pembongkaran oleh warga berlangsung pada Jumat (26/6) sampai Kamis (2/7). Selanjutnya pembersihan akan dilanjutkan tim dari Pemkot Samarinda pada Senin–Rabu (6–8/7) dan pemberian batas area yang sudah dibongkar, terjadwal pada Rabu–Jumat (8–10/7) mendatang. (dns/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X