Lanjutan Subsidi Air PDAM, Ini Penjelasan PDAM Balikpapan

- Minggu, 28 Juni 2020 | 12:43 WIB

BALIKPAPAN – Selama masa tanggap darurat pandemi, Pemkot Balikpapan mengeluarkan kebijakan subsidi 10 kubik pertama PDAM. Program ini berjalan tiga bulan, yakni Maret, April, dan Mei. Dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang terdampak. Direktur Utama PDAM Balikpapan Haidir Effendi menyebutkan, pihaknya hingga kini masih menunggu keputusan soal kelanjutan subsidi tersebut. Berlanjut atau tidaknya semua bergantung pemerintah daerah. PDAM hanya menjalankan apa pun keputusannya.

Dalam menentukan kebijakan subsidi ini, Haidir mengatakan kemungkinan harus menunggu hingga bulan depan. Melihat subsidi terakhir Mei, tagihannya baru akan dibayar Juni. “Bulan depan baru terlihat hasilnya. Jadi kami masih jalankan dulu,” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan sementara, subsidi yang diberikan dari Pemkot Balikpapan ini kurang lebih menghabiskan biaya sekitar Rp 11 miliar. Semua untuk subsidi selama tiga bulan tersebut. Artinya setiap bulan estimasi subsidi memiliki nominal sebesar Rp 3,9 – 4 miliar.

Hingga saat ini, belum ada kabar terkait rencana selanjutnya. Haidir menjelaskan, meski selama pandemi ini terlihat pemakaian meningkat. Sesungguhnya belum tentu penyebabnya semata-mata karena pandemi. Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, pemakaian air meningkat selama Ramadan dan Idulfitri.

“Pemakaian tinggi dan pembayaran turun. Tapi saya lihat ini karena rutinitas hari raya juga,” ucapnya. Sebagai informasi, kebijakan keringanan pemakaian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-135/2020 tentang Subsidi Pemakaian Air sampai dengan 10 kubik pertama.

Kompensasi pemakaian air untuk blok konsumsi pertama, yaitu pemakaian air PDAM dari 1-10 kubik mendapatkan subsidi. Mengikuti standar pemakaian minimal. Ada pun skema keringanan diberikan kepada kelompok pelanggan satu dan dua. Kriteria pelanggan sosial dan rumah tangga menengah ke bawah.

“Totalnya ada 82.231 pelanggan yang menikmati keringanan subsidi,” sebutnya. Teknisnya pelanggan mendapat keringanan 10 kubik pertama penggunaan air PDAM. Sementara pemakaian 11 kubik ke atas dan seterusnya dikenakan tarif tagihan sesuai harga blok konsumsi yang berlaku.

Apabila mengikuti aturan yang tertuang dalam SK wali kota tersebut, kebijakan ini berasal dari subsidi pemerintah kepada masyarakat. Bukan murni diskon dari PDAM atau pengurangan pendapatan PDAM. “Pemerintah daerah yang membayarkan untuk 10 kubik pertama itu. Sisanya dibayar masing-masing,” jelasnya. 

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi terkait berbagai program keringanan yang sudah diberikan oleh Pemkot Balikpapan. Misalnya keringanan retribusi pedagang sampai subsidi 10 kubik pertama PDAM bagi warga.“Nanti akan kita evaluasi dulu karena ini berkaitan dengan pendapat asli daerah (PAD) Balikpapan,” ujarnya. Sebab, bagaimana pun perlu melihat kemampuan keuangan daerah. Kemudian dapat memutuskan program ini bisa diteruskan atau cukup tiga bulan. 

“Kita masih menunggu laporan dan hasil evaluasi dari program keringanan yang sudah berjalan,” tutupnya. Termasuk berdiskusi dengan PDAM Balikpapan. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X