Kantor dan Sarana Transportasi Sumber Penularan Virus

- Minggu, 28 Juni 2020 | 11:03 WIB

JAKARTA–Pemerintah memperkirakan 2 tempat yakni perkantorngan dan sarana transportasi umum akan menjadi sumber penularan baru virus Covid-19 jika tidak diawasi dengan ketat.

Jubir Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan tempat penularang pertama adalah ruang kantor. Hal ini berkaitan dengan pengisian ruangan dengan jumlah orang. ”Pengelola harus meyakinkan bahwa setiap pekerja di kantor bisa menjaga jarak setidaknya 1,5 meter antara satu dengan yang lain,” Kata Yuri (26/6). 

Yuri mengungkapkan, kontak yang lama dan terus menerus akan kembali membuka peluang terjadinya penularan. Untuk itu, menjaga jarak dan tetap menggunakan masker sepanjang berada di ruangan kerja menjadi mutlak.

Yang tidak kalah penting adalah mengatur ventilasi dan sirkulasi udara. Pada kantor yang menggunakan pendingin udara, pergantian udara dengan yang lebih segar juga mesti dilakukan. Meskipun tidak sepanjang waktu. “Ventilasi dan sirkulasi udara ini tergantung desain kantor masing-masing. Ini juga berlaku pada ruangan-ruang di rumah kita,” katanya.

Tempat kedua yang menjadi sumber penularan adalah restoran. Terutama saat jam makan siang. Ada banyak orang yang berkumpul ”Seringkali karena banyak orang, disiplin protokol kesehatan ini tidak bisa dipenuhi. Sheingga jaga jarak antara satu lain tidak bisa dijaga hingga 1,5 meter,” katanya. 

Tempat ketiga adalah sarana transportasi. Terutama sarana transportasi masal. Hingga saat ini pemerintah telah memberlakukan pembatasan pada moda transportasi seperti KRL. Membagi jam kerja menjadi 2 gelombang sehingga aliran penumpang tidak menumpuk.

Sementara itu, Yuri mengatakan penambahan kasus positif COVID-19 di beberapa wilayah masih terjadi hingga hari ini, Jumat (26/6). Namun Yuri menyebut, di tengah adanya kasus baru, optimisme melawan penyakit akibat virus SARS-CoV-2 semakin kuat.

Yurianto melaporkan bahwa tujuh provinsi melaporkan tidak ada penambahan kasus positif. Sehari sebelumnya (25/6), ada lima provinsi tanpa penambahan kasus baru. Ketujuh provinsi tersebut yakni Provinsi Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Papua Barat dan Gorontalo.

Di samping itu, Yuranto mengatakan bahwa beberapa provinsi melaporkan kasus sembuh lebih banyak daripada kasus-kasus baru.

“Sebagai contoh, Sumatera Utara hari ini melaporkan 14 kasus baru, 64 sembuh. Kemudian Banten, 10 kasus baru dan 13 sembuh. Kalimantan Tengah, 7 kasus baru dan 29 sembuh. Bengkulu, 4 kasus baru dan 10 sembuh. Sumatera Barat, 3 kasus baru, 10 sembuh. Kepulauan Riau tidak ada kasus baru, dan 18 sembuh. Kemudian Kalimantan Barat, tidak ada kasus baru dan 6 sembuh,” paparnya.

Ia menyampaikan bahwa 19 provinsi melaporkan kasus baru namun di bawah 10 kasus. Sementara itu, pemeriksaan spesimen hari ini berjumlah 22.819 sehingga total spesimen yang telah diperiksa adalah 731.781 spesimen. “Dari jumlah ini, didapatkan hasil konfirmasi positif sebanyak 1.240, sehingga totalnya menjadi 51.427 orang,” tambah Yurianto.

Provinsi Jawa Timur masih pada urutan teratas dengan angka kasus baru per hari ini. Kasus baru di provinsi ini mencapai 356 kasus, disusul DKI Jakarta 205, Jawa Tengah 177, Sulawesi Selatan 172 dan Bali 49. Sedangkan kasus sembuh di sejumlah provinsi tersebut, Provinsi Jawa Timur 193 sembuh, DKI Jakarta 108, Sulawesi Selatan 156, Bali 73 dan Jawa Tengah belum ada laporan sembuh.

Total pasien sembuh berjumlah 884 orang sehingga total keseluruhan pasien sembuh menjadi 21.333 orang. “Kasus meninggal hari ini 63 orang sehingga total meninggal adalah 2.683 orang,” ujar Yurianto.

Sebanyak 448 wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota di 34 provinsi telah terdampak COVID-19 ini. Gugus Tugas Nasional memantau 38.381 orang dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan 13.506 orang sebagai pasien dalam pengawas an (PDP).(tau)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Indonesia Aman dari Efek Gelombang Panas

Jumat, 3 Mei 2024 | 10:30 WIB

Subsidi dan Impor Migas Jadi Tantangan Fiskal

Kamis, 2 Mei 2024 | 08:58 WIB
X