Waspada Gelombang Covid-19 dari Pelabuhan

- Minggu, 28 Juni 2020 | 10:23 WIB
Pelabuhan Semayang yang menjadi pintu masuk pendatang ke Balikpapan.
Pelabuhan Semayang yang menjadi pintu masuk pendatang ke Balikpapan.

BALIKPAPAN–Kebijakan wali kota Balikpapan yang mewajibkan pendatang dari luar daerah menyertakan hasil swab test akan berakhir 30 Juni. Berjalan hampir empat pekan, implementasi aturan itu dinilai belum maksimal. Khususnya di bandara. Hal tersebut diakui Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan dr Andi Sri Juliarti.

“Di bandara (SAMS Sepinggan) masih ada (penumpang datang tidak membawa hasil tes swab atau rapid test dua kali). Lalu cara turunnya (penumpang) juga tidak bisa diatur. Apalagi kedatangan pada dini hari,” ungkapnya kepada Kaltim Post (26/6). Dio, sapaan akrabnya, mengaku khawatir dengan kondisi itu. Sebab pada Ahad (28/6) ini, giliran akses transportasi laut di Pelabuhan Semayang akan dibuka. Praktis, skrinning pendatang kini tak hanya terfokus pada bandara, melainkan di Pelabuhan Semayang.

Sebelum kedatangan penumpang perdana nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di bidang pelayaran. Seperti Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, PT Pelindo IV, beserta armada pelayaran yang melayani rute menuju Balikpapan. “Bapak Wali Kota rencananya mau koordinasi terkait masalah ini. Kami juga mengapresiasi Pelni, yang memberi tahu lebih dulu. Kalau mau dibuka, mulai tanggal 28 Juni nanti,” terang perempuan yang menjabat kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan ini.

Dari penelusuran aplikasi pembelian tiket Pelni secara daring, ada beberapa jadwal kedatangan kapal menuju Balikpapan dalam waktu dekat. Seperti KM Bukit Siguntang yang berangkat dari Makassar pada Sabtu (27/6) sekira pukul 20.00 Wita, lalu ke Pare-Pare pada Minggu (28/6) sekira pukul 05.00 Wita. KM Bukit Siguntang direncanakan tiba di Kota Minyak pada hari yang sama, sekira pukul 22.00 Wita. Sementara itu, KM Labobar yang bertolak dari Surabaya pada Senin (29/6) sekira pukul 10.00 Wib, akan tiba di Balikpapan pada Selasa (30/6) sekira pukul 19.00 Wita.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menuturkan, setelah Surat Edaran Wali Kota Balikpapan berakhir 30 Juni nanti, secara otomatis akan berlaku Surat Edaran Gubernur Kaltim. Di mana Gubernur Kaltim Isran Noor mewajibkan setiap orang yang masuk ke Kaltim, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, menyertakan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab menggunakan PCR dari daerah asalnya. Instruksi itu dituangkan melalui surat edaran bernomor 440/3576/B.PPOD.I perihal Protokol Kesehatan dan Tes PCR Penumpang.

Surat edaran yang diteken pada 10 Juni 2020 itu menerangkan, bagi setiap orang yang datang dari luar wilayah Kaltim, baik melalui darat, laut, dan udara, jika tidak dapat menunjukkan PCR, akan dilakukan karantina dengan biaya sendiri. Penanganan itu ditetapkan pemerintah daerah setempat. Sebelum berlakunya surat edaran Gubernur Kaltim tersebut, Rizal menyatakan akan membahas pengawasan kedatangan penumpang umum akhir pekan ini.

“Kita lagi membahas, apakah akan dibatasi jumlahnya atau bagaimana. Nanti kita akan berbicara dengan perkapalan dan syahbandar (KSOP). Ada beberapa kemungkinan. Bisa jadi pengetatan dengan dibatasi beberapa ratus orang atau lainnya,” papar Rizal. Mengantisipasi penambahan kasus positif Covid-19 atau dinilai suspect, imbas dibukanya akses laut di Pelabuhan Semayang, Rizal mengaku telah menyiapkan UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan sebagai lokasi karantina. “Ancar-ancarnya embarkasi haji sebagai tempat karantina mandiri nanti. Namun, kami sudah nambah satu bulan, menyewa guest house punya Inhutani,” katanya.

Diketahui, wali kota Balikpapan dalam surat edaran bernomor 551.43/0284/Dishub, memerintahkan pengetatan terhadap masyarakat yang tak ber-KTP Kaltim melalui/keluar dari kawasan Bandara Internasional Sepinggan, Pelabuhan Semayang, dan Pelabuhan Ferry Kariangau, harus membawa hasil negatif Covid-19 yang masih berlaku paling lama tujuh hari sebelum berangkat. Khusus hal-hal tertentu, apabila proses untuk mendapatkan swab test di daerah asal tidak memungkinkan, maka bisa membawa hasil rapid test non reaktif sebanyak 2 kali pemeriksaan.

Dalam waktu H1 dan H7-10, yang masa berlaku rapid test kedua paling lama tiga hari. Sebelum keberangkatan. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 3–30 Juni 2020. Selama ini pemantauan terhadap masyarakat yang ingin masuk Kota Minyak baru difokuskan pada jalur transportasi udara. Yang melewati Bandara SAMS Sepinggan. Berdasar data yang dihimpun Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan, sejak berlakunya surat edaran wali kota Balikpapan itu, pada Rabu (3/6) hingga Rabu (24/6), ada 128 penerbangan penumpang di Bandara SAMS Sepinggan.

Dari penerbangan tersebut, ada 4.757 penumpang yang tiba di bandara internasional tersebut. Penumpang yang ber-KTP Kaltim sebanyak 2.277 orang. Sebanyak 80,76 penumpang (1.839 orang) menyertakan hasil rapid test 1 kali, lalu 4,87 persen (111 orang) yang menyertakan hasil rapid test sebanyak 2 kali, dan 14,36 persen (327 orang) membawa hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Sementara itu, warga dari luar Kaltim ada 2.480 orang. Yang menyertakan rapid test 1 kali sebanyak 47,82 persen (1.186 orang), lalu sebanyak rapid test 2 kali sebanyak 10,52 persen (261 orang), dan 41,64 persen (1.033 orang) yang membawa hasil tes PCR. Dari jumlah penumpang yang tiba itu, sebanyak 1.885 orang dengan tujuan akhir Balikpapan, atau 39,63 persen. (kip/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X