Penerimaan Perpajakan Diproyeksi Minus 9,2 Persen

- Sabtu, 27 Juni 2020 | 10:26 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada enam perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai PMK 48/2020. Hal itu juga terkait dengan pemberlakuan pemungutan PPN mulai Juli mendatang.

Keenam perusahaan itu diharapkan mulai menyetorkan PPN dari konsumen sebesar 10 persen per Agustus 2020. ‘’Ada enam pelaku usaha yang sudah siap menjadi pemungut PPN di awal periode berlakunya PMK mulai 1 Juli 2020. Siapa yang ditunjuk? Tentunya yang sudah siap,’’ ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui video conference (25/6).

Suryo melanjutkan, para perusahaan itu tidak menolak untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN. Infrastruktur yang akan digunakan oleh perusahaan itu juga disebut telah siap.

Para penyedia produk itu nantinya wajib memasukkan PPN dalam invoice yang akan dibebankan kepada konsumen. ‘’Beberapa di antaranya sudah sepakat untuk ditunjuk sebagai pemungut. As of hari ini masih terus berjalan komunikasi,’’ imbuhnya.

Namun, dia masih enggan memerinci keenam perusahaan luar negeri itu. Pihaknya memastikan akan menginfokan ke publik usai penunjukkan rampung dilakukan.

Dalam pasal 4 PMK 48/2020 ditegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Kriteria lainnya yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Sejalan dengan upaya memaksimalkan potensi penerimaan, pemerintah menyebut bahwa pada tahun ini penerimaan perpajakan diperkirakan turun lebih dalam dari perkiraan sebelumnya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyebut, awalnya pemerintah membuat asumsi penerimaan perpajakan minus 5,4 persen.

Hal itu sesuai dengan Perpres 54/2020. Namun, dari evaluasi yang dilakukan, asumsi tersebut bakal meleset. ‘’Setelah kami lihat data-datanya terakhir saat ini angka yang kami gunakan outlook 2020 minus 9,2 persen. Belum pernah kami mengalami tekanan sedalam ini untuk penerimaan perpajakan,’’ tuturnya saat rapat dengan Banggar di DPR (25/6).

Febrio menyebut, pemicu anjloknya penerimaan perpajakan itu disebabkan karena ada dampak tekanan dari dua sisi. Pertama, ekonomi yang terpukul dampak pandemi Covid-19. Kedua, dampak kebijakan insentif perpajakan terutama untuk dunia usaha. Kucuran insentif dan berbagai stimulus berakibat pada penerimaan negara yang menyusut.

Dia mencontohkan dengan pemberian relaksasi perpajakan untuk dukungan dunia kesehatan berupa pembebasan PPnm PPh, serta bea masuk pengadaan alkes dan obat. Di luar itu pemerintah juga membebaskan pungutan pajak honor tenaga kesehatan, dan masih banyak lainnya.

‘’Belum pernah pemerintah memberi insentif sebesar ini. Sepanjang beberapa puluh tahun mengikuti perkembagan perpajakan Indonesia,’’ jelas Febrio.

Dengan proyeksi minus tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2021 ada di kisaran 2,5 persen sampai 10,5 persen. Berbagai reformasi perpajakan akan digenjot agar target tahun depan itu bisa terealisasi.

Selain itu, pemerintah juga akan tetap memberi insentif perpajakan untuk mendukung program pemulihan ekonomi tahun depan. Perluasan basis perpajakan termasuk ekstensifikasi barang kena cukai juga tetap dijalankan. ‘’Harapannya di 2021, kita akan membaik perekonomiannya, tetap dengan risiko. Harapannya penerimaan perpajakan ikut membaik di 2021,’’ tutur dia. (dee) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB
X