Polemik Tarif Tol Balsam, Pemprov Respons Peninjauan Ulang

- Sabtu, 27 Juni 2020 | 09:57 WIB
Dahulu perencanaan Tol Balsam yang diinginkan Pemprov Kaltim adalah freeway atau jalan bebas hambatan yang gratis. Bukan jalan tol seperti saat ini yang berbayar.
Dahulu perencanaan Tol Balsam yang diinginkan Pemprov Kaltim adalah freeway atau jalan bebas hambatan yang gratis. Bukan jalan tol seperti saat ini yang berbayar.

Sempat direncanakan jadi jalan bebas hambatan gratis. Namun, konsep itu berubah setelah perencanaan Tol Balsam diambil alih pemerintah pusat.

 

 

BALIKPAPAN–Pemprov dan DPRD Kaltim berbeda sikap terkait penetapan tarif Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).Pemprov Kaltim merasa besaran tarif sekira Rp 1.300 per kilometer yang telah ditetapkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 14 Juni lalu adalah hal wajar. Walau keberadaan jalan tersebut semula direncanakan sebagai jalan bebas hambatan yang gratis atau freeway.

Hal itu diungkapkan Gubernur Kaltim Isran Noor saat berkunjung ke Balikpapan, Kamis (25/6). Dia menjelaskan, dahulu perencanaan Tol Balsam yang diinginkan Pemprov Kaltim adalah freeway atau jalan bebas hambatan yang gratis. Bukan jalan tol seperti saat ini. Akan tetapi, pada  perkembangannya, perencanaan freeway tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat. Kemudian dilakukan lelang investasi dan berubah menjadi tol.

“Sayangnya kemarin belum sempat dilakukan kesepakatan antara Jasa Marga dan pemprov. Bahwa di sana ada investasi sekian. Sebab, pada saat itu, mestinya harus ada kesepakatan. Jadi freeway diubah ke jalan tol. Namun, belum sempat dibuat kesepakatannya,” terang Isran saat diwawancarai Kaltim Post di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC)/Dome. Jika jalan alternatif tersebut adalah freeway, bisa dilintasi tanpa harus mengeluarkan biaya atau gratis. Selain freeway, ada pula istilah lain untuk jalan bebas hambatan yang gratis.

Yakni highway atau expressway. Jalur bebas hambatan seperti itu tampaknya belum ada di Indonesia.  “Awalnya Rp 3,4 triliun itu, untuk pembangunan freeway. Jalan bebas hambatan. Bukan jalan tol,” tegas Isran. Walau begitu, jalan tol yang sifatnya komersial itu, ucap dia, tidak memberatkan. Sebab, masyarakat diberikan pilihan. Jika ingin cepat, bisa melalui tol dengan mengeluarkan sejumlah biaya. Jika ingin gratis, maka bisa melalui jalan arteri, yakni ruas jalan provinsi (Jalan Soekarno-Hatta)

“Dan bagi masyarakat, saya kira enggak banyak mengeluh. Yang menggunakan jalan tol, ora (enggak) ada yang pakai motor. Semua pakai mobil. Yang bannya empat itu. Jadi orang yang memiliki kemampuan aja,” kelakarnya. Menurutnya, jika ada masyarakat yang memiliki mobil tapi tidak memiliki kemampuan untuk membayar tarif masuk tol, maka bisa menggunakan jalan arteri.

Mengenai rencana tarif tol yang akan dikaji ulang oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Isran menilai adalah hal yang wajar. “Yang tidak bisa diubah itu hanya Al-Qur’an. Al-Qur’an menurut saya. Tapi kalau kalian bisa mengubah Al-Qur’an, ya urusan kalian. Enggak ada masalah soal tarif itu. Kalau ada hal perlu diselesaikan, ya dibahas. Tidak ada hal yang tidak bisa dibahas,” tutur Isran.

Sebelumnya, polemik tarif Tol Balsam akhirnya mendapat respons Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Rabu (24/6). Keluhan atas tarif yang dinilai memberatkan tersebut bahkan dibahas dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR dua hari lalu. Di akhir rapat kerja dengan Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan ini, Basuki Hadimuljono mengatakan akan membahas hal itu dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dalam hal ini  PT Jasa Marga Balikpapan Samarinda (JBS) selaku investor.

“Jadi tidak bisa menjadi keputusan pemerintah sepihak. Sebab, itu menyangkut kepastian investasinya,” kata dia.  Menurutnya, pembicaraan peninjauan tarif tol harus melibatkan investor. “Karena itu menyangkut kepercayaan pasar terhadap investasi di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin menuturkan, penolakan terhadap keputusan Menteri PUPR bukan reaksi emosional. Akan tetapi disertai pertimbangan. Menurutnya, penetapan tarif Rp 1.290 per kilometer melukai rasa keadilan warga Kaltim. Sebab, tarif diputuskan tanpa melibatkan satu pun stakeholder di Kaltim “Baik Pemprov maupun DPRD Kaltim,” kata politikus PBB ketika mendapat kesempatan menyampaikan pendapatnya dalam diskusi kemarin. 

Alasan lainnya, pembangunan Tol Balsam menggunakan APBD Kaltim sekira Rp 3,3 triliun. Syafruddin memerinci, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak periode 2008–2013 sempat menggelontorkan anggaran pembebasan lahan sekira Rp 2 triliun. Meskipun pada perjalanannya, hanya terserap Rp 1,7 triliun. Pada periode kedua Gubernur Awang Faroek Ishak (2013–2018), Pemprov Kaltim kembali mengalokasikan dana sekira Rp 1,5 triliun untuk pembangunan Seksi I Tol Balsam yang menghubungkan Balikpapan-Samboja, Kukar.

“Artinya secara akumulasi, ada uang rakyat Kaltim Rp 3,3 triliun dalam pembiayaan pembangunan tol itu,”  ujar dia. Udin, begitu dia disapa, menilai, tarif Tol Balsam jauh lebih tinggi dibandingkan tarif tol di Jawa dan Sumatra. Jadi, DPRD akan mengambil langkah kelembagaan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati Kementerian PUPR untuk meminta penjelasan. Jika penetapan tarif tol itu sudah final, DPRD Kaltim akan meminta tarif tersebut untuk direvisi kembali.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X