JPU Minta Pleidoi Terdakwa Ditolak

- Jumat, 26 Juni 2020 | 13:33 WIB

BONTANG – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah memberikan tanggapan atau jawaban atas nota pembelaan terdakwa (pleidoi). Dalam proses persidangan yang digelar secara video telekonferensi pada Rabu (24/6) lalu, atas kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). 

Kepala Kejari Bontang Dasplin melalui Kasi Pidana Khusus Yudo Adiananto memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan terdakwa Dandi Priyo Anggono yang dibacakan oleh penasihat hukumnya. Lantaran ia menilai pleidoi tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. 

“Pleidoi tersebut hanya berdasarkan pendapat atau asumsi pribadi tanpa didukung dengan alat bukti,” kata Yudo. 

JPU pun tetap mengambil sikap sesuai dengan tuntutannya. Adapun hal yang meringankan terdakwa sudah dipertimbangkan dalam tuntutan. Bersamaan dengan hal yang memberatkan. 

“Salah satunya ialah terdakwa sempat masuk daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya. 

Ia menjelaskan kerugian negara sudah diuraikan secara lengkap dan jelas dalam surat tuntutan. Bahwa, terdakwa dibebankan tanggung jawab membayar uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar. 

Dalam hal kerugian negara memang terjadi perbedaan di mana menurut audit BPKP terdapat kerugian sebesar Rp 8 miliar. Sementara fakta hukum yang terungkap besaran itu senilai Rp 9 miliar.

 Berkenaan dengan pembelaan terdakwa bahwa ia tidak sendirian dalam aksinya, itu pun telah dituangkan JPU secara jelas dan lengkap dalam surat tuntutan. Baik rangkaian perbuatan maupun kerugian keuangan negara yang timbul. Dimana dari 8 orang tersebut jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan berbeda-beda. Sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan 

Diketahui terdapat delapan orang terduga yang ikut berperan. Delapan nama ini menjabat sebagai mantan direksi Perusda AUJ, mantan pimpinan anak perusahaan, hingga rekanan kerja. 

“Dalam replik ini juga kami pertegas kembali,” sebut Yudo. (*/ak/rdh/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X