Mengaku Pinjaman, Tak Tahu dari Hibah

- Jumat, 26 Juni 2020 | 10:21 WIB

SAMARINDAHermanto Kewot tak menampik ada sejumlah uang yang diterimanya dari Bakkara, ketua kelompok tani Resota Jaya medio 2015 lalu. Namun, fulus itu merupakan utang-piutang antara dia dan Bakkara.

Ini diterangkannya ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap yang membelit anggota DPRD Kaltim periode 2014–2019 itu di Pengadilan Tipikor Samarinda (24/6). Di depan majelis hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim, Kewot mengaku semua bermula ketika ada permasalahan finansial di keluarganya. Salah satunya, biaya berobat anaknya yang tengah sakit. “Jumlahnya hanya berkisar Rp 245 juta, tidak seperti yang diterangkan Bakkara (saksi),” akunya.

Peminjaman uang itu tak langsung senilai Rp 245 juta, semua terjadi beberapa kali dengan tenggat waktu yang cukup jauh, periode Agustus 2014 hingga Agustus 2015. Dia tak mengingat pasti berapa rinciannya. “Tapi ketika diperiksa penyidik, saya sempat menerangkannya. Jadi, perinciannya sesuai keterangan di BAP,” ucapnya kepada majelis.

Dari BAP, perincian peminjamannya itu terjadi pertama kali pada 4 Agustus 2014 sebesar Rp 15 juta, pada 9 Maret 2015 Rp 40 juta, pada 18 Maret Rp 35 juta, pada 7 Mei 2015 Rp 5 juta, pada 13 Mei 2015 Rp 5 juta, pada 25 Mei 2015 Rp 20 juta, dan terakhir pada 14 Agustus 2015 sebesar Rp 125 juta. “Dan semua sudah saya lunasi sekitar 2019, termasuk ketika istri Bakkara datang menagih,” ungkapnya lagi.

Disinggung majelis soal uang itu berasal dari dana hibah yang diterima Resota Jaya awal 2014, Kewot menegaskan, tak tahu bila uang itu berasal dari hibah tersebut. Terlebih ada jarak sekitar enam sampai tujuh bulan selepas hibah itu diterima.

Kewot menyebut baru mengetahui uang itu bersumber dari bantuan negara ketika Bakkara terseret kasus korupsi hibah tersebut medio 2017. Saat itu dia mulai mencicil pinjaman itu. “Termasuk ketika Bakkara berkoar-koar jika ada uang sekitar Rp 900 juta dari hibah itu yang diberikannya ke Dahri Yasin dan Rp 100 juta ke Josef,” akunya menutup keterangan.

Selepas itu, majelis mengagendakan ulang persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (ryu/dra/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X