SAMARINDA - Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik mulai 1 Juli 2020. Peserta mandiri kelas III iurannya Rp 42.000. Sedangkan, iuran peserta Kelas 1 dan Kelas 2 naik menjadi Rp 150.000 dan Rp 100.000.
"Untuk kelas III peserta PBPU mandiri di Juli sampai Desember 2020 nanti akan diberlakukan Rp 42 ribu. Dari segi peserta membayar Rp 25.500. Kemudian dari segi pemerintah membayar Rp 16.500. Jadi tetap totally Rp 42 ribu," ujar Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kaltim, Haris Fadilah, Kamis (25/6/2020).
Haris menambahkan pada Januari 2021 ada kenaikan lagi iuran BPJS Kesehatan dari 25.500 menjadi Rp 35.000 atau naik sebesar Rp 9.500.
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan di Januari sampai Maret 2020 memakai payung hukum Perpres 75/2019. Iuran ketika itu peserta mandiri Kelas 1 Rp 160.000, Kelas 2 Rp 110.000 dan Kelas 3 Rp42.000.
Kemudian, Mahkamah Agung membatalkan Perpres 75/2019. Sehingga iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan pada April, Mei dan Juni 2020 kembali memakai aturan awal Perpres 82/2018 dimana iuran peserta mandiri terdiri dari Kelas 1 Rp. 80.000, Kelas 2 Rp51.000, dan Kelas 3 Rp. 25.500.
Terbaru, Perpres No.64/2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo, maka iuran BPJS Kesehatan Juli 2020, Agustus dan seterusnya menjadi Kelas 1 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, dan Kelas 3 Rp 42.000.
Haris menjelaskan naik turunnya iuran BPJS Kesehatan ini merupakan ketentuan langsung dikeluarkan oleh Presiden RI untuk atasi defisit APBN. "Yang akhir tahun 2019 terjadi defisit," ujarnya.
Selama masa pandemi covid-19, BPJS Kesehatan juga memberi kelonggaran bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) yang tertunggak pembayaran iurannya. Peserta cukup membayar iuran 6 bulan untuk aktifkan kartu BPJS.
"Jadi, jika ada peserta tidak bayar selama 2 tahun dan ingin aktifkan kembali kartu kepesertaan BPJS, cukup bayar 6 bulan saja. Nanti, sisanya bisa dibayar ketika peserta mampu di waktu mendatang," ujar Haris.
Saat ini, jumlah Peserta JKN KIS di Kaltim mencapai 3.351.579 jiwa per 1 Mei 2020. Dari itu, 21 persen peserta ditanggung oleh pemerintah pusat dan 11 persen peserta ditanggung oleh pemerintah daerah. (mym)