Pilkada di Era Kenormalan Baru

- Kamis, 25 Juni 2020 | 13:38 WIB

Oleh:

Akbar Ciptanto, SHut, MPSc

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim

Setelah mengalami penundaan karena pandemi Covid-19, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilihan kepala daerah serentak yang dilaksanakan 9 Desember 2020. Khusus di Kaltim, ada enam kabupaten dan tiga kota yang akan melaksanakan hajat besar demokrasi tersebut dalam waktu bersamaan.

Mau tidak mau, suka tidak suka, pada akhirnya pandemi Covid-19 mengubah pola penyebaran informasi terkait pelaksanaan pilkada serentak tersebut. Baik oleh penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu, hingga bakal pasangan calon yang akan bersaing memperoleh dukungan.

Bagi pelaksana pemilihan, diperlukan strategi dan langkah-langkah yang matang hingga kreativitas para pelaksana serta inovasi kegiatan yang andal, agar informasi seputar pelaksanaan pilkada serentak tersebut benar-benar tersampaikan kepada masyarakat.

Pola penyebaran informasi secara konvensional dengan cara mengumpulkan massa sudah selayaknya ditinggalkan. Digantikan dengan pola baru memaksimalkan teknologi informasi.

Pola baru memiliki hambatan dan tantangan yang sudah harus dipetakan sejak dini. Tantangan utamanya terkait peran aktif masyarakat dalam penggunaan teknologi informasi tersebut.

Agar lebih detail dan terperinci, pelibatan peran aktif para pakar dan pejuang demokrasi harus diutamakan untuk menganalisis hambatan dan tantangan tersebut, serta mencari solusi yang tepat. Ibarat penyakit, harus diberi penanganan tepat serta obat mujarab.

Di era kenormalan baru, tentu penyelenggara pemilihan tidak dapat bekerja sendiri dengan menggunakan pola lama. Bahkan mata anggaran yang telah dirancang mungkin harus mengalami perubahan akibat pandemi ini.

Akan tetapi, tidak semua pola lama harus diganti. Justru ada pola lama yang dapat membantu penyelenggara pilkada memaksimalkan salah satu fungsi mereka untuk menyebarkan informasi, yakni memaksimalkan penggunaan ruang udara (frekuensi).

Menurut catatan penulis, ada tiga agenda pelaksanaan pilkada yang dapat memaksimalkan peran tersebut; sosialisasi, kampanye, hingga debat kandidat. Negara sebagai pemilik frekuensi, hingga saat ini telah meminjamkan ruang udara tersebut kepada lembaga penyiaran melalui jasa penyiaran televisi maupun radio.

Harus diakui, penggunaan ruang udara pada situasi pandemi saat ini efektif dan aman bagi penyelenggara pemilihan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyebaran informasi seputar pilkada. Apalagi regulasi pemilihan yang berkaitan dengan penyiaran telah mendukung hal tersebut.

Penyelenggara pemilihan juga dapat melibatkan peran aktif peserta pemilihan atau bakal pasangan calon dalam memaksimalkan peran dan fungsi ruang udara tersebut melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, hingga kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X