NIKITA Mirzani, 34, dituntut hukuman 6 bulan penjara dalam sidang kasus penganiayaan yang dia lakukan terhadap mantan suami, Dipo Latief. ”Pidana tersebut tidak harus dijalani. Dalam artian tidak dipenjara,” ucap jaksa Sigit Hendadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (22/6). Kecuali, lanjut dia, jika ibu tiga anak tersebut melakukan tindak pidana lainnya selama 12 bulan ke depan.
Ada beberapa hal yang meringankannya. Salah satunya, statusnya sebagai single parent dan merupakan tulang punggung keluarga dari tiga anaknya yang masih di bawah umur.
Menanggapi itu, dengan santai Nikita mengatakan bersyukur karena hukuman tersebut tidak memberatkannya. ”Alhamdulillah, sekarang gue lega. Sesuai dengan doa gue, ikhtiar gue. Aku ini janda solehah, loh. Doanya selalu dijabah Allah,” ucapnya. (shf/c13/jan)