Pemkot Samarinda Siap Mengelola Pasar Ini, dengan Catatan...

- Kamis, 25 Juni 2020 | 09:03 WIB
BERALIH: Pasar Sungai Dama Baru dalam waktu dekat bakal dikelola Pemkot Samarinda. Beberapa rencana disiapkan untuk menata kawasan tersebut. RAMA SIHOTANG/KP
BERALIH: Pasar Sungai Dama Baru dalam waktu dekat bakal dikelola Pemkot Samarinda. Beberapa rencana disiapkan untuk menata kawasan tersebut. RAMA SIHOTANG/KP

SAMARINDA–Pemkot bakal mengelola Pasar Sungai Dama Baru di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Targetnya 1 Agustus mendatang. Sebelumnya, area tersebut dikelola pihak ketiga dengan sistem bangun guna serah (BGS), yang habis masanya pada 2017 lalu.

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin menerangkan, tahun ini proses serah terima diupayakan terealisasi. Targetnya paling lambat minggu awal Agustus 2020. “Nanti kami tarik retribusi,” ucapnya. Orang nomor tiga di lingkungan Pemkot Samarinda itu menuturkan, ada keterlambatan dalam serah terima yang seharusnya bisa dilakukan sejak 2017. “Sebelumnya ada tarik ulur dengan pengembang. Namun, sekarang pelan-pelan kami benahi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Samarinda Marnabas Patiroy menjelaskan, selama ini ada beberapa titik yang kondisinya rusak. Hal itu membuat pihaknya enggan menerima. Namun, akhirnya pengembang komitmen sebelum 1 Agustus 2020 akan membenahi beberapa kerusakan, seperti toilet umum dan beberapa lapak pedagang. “Kami tidak ingin ambil risiko. Kalau kondisinya baik, kami siap mengelola,” tegasnya.

Terkait rencana penataan kawasan, mengingat di depan pasar tersebut berjejer pedagang liar yang berjualan di tepi jalan, Marnabas menyebut punya trik khusus. “Kami ada ide, tetapi tunggu semua urusan serah terima selesai, baru dieksekusi,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Samarinda Mas Andi Prinato menceritakan, serah terima pasar tersebut terganjal berkas administrasi. Dimana mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 221 Ayat (2) bahwa, mitra BGS barang milik daerah harus menyerahkan objek BGS kepada gubernur/bupati/wali kota pada akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit aparat pengawasan intern pemerintah, yakni Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Makanya pada 2018 sempat jadi temuan di BPK, dan di akhir 2019 kami telah melakukan pemeriksaan, termasuk berkas-berkas serah terima dan rekomendasi perbaikan kerusakan. Awal 2020 kami juga melakukan komunikasi. Namun, gara-gara Covid-19, baru sekarang bisa direalisasikan,” tutupnya. (dns/dra/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X