Masa Kerja Pansus RZWP3K Diperpanjang

- Rabu, 24 Juni 2020 | 17:59 WIB
Sarkowi
Sarkowi

-

SAMARINDA. Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim diperpanjang. Hal ini dimaksud agar tidak ada pihak yang dirugikan ketika regulasi ini diterapkan.

Ketua Pansus Raperda RZWP3K Kaltim Sarkowi V Zahri mengatakan, perpanjangan masa kerja pansus dimaksud untuk mengakomodasi seluruh masukan dari kabupaten/kota se-Kaltim dan sinkronisasi data. Selain itu, pansus juga harus melibatkan pihak-pihak terkait, seperti akademisi, organisasi profesi dan nelayan.  “Karena, semakin banyak mereka memberikan masukan semakin bagus. Karena ketika raperda ini diundangkan bukan justru akan terjadi kemunduran, dalam artian kemunduran itu nelayan yang sebelumnya bagus mencari nafkah malah berkurang,” tuturnya.

Selain perlu melibatkan pihak akademisi, organisasi profesi dan nelayan, pansus juga harus menerima masukan dari pihak perusahaan. “Bagaimanapun juga, perusahaan merupakan salah satu stakeholder yang terlibat dalam pemanfaatan laut dan pesisir,” beber Sarkowi.

Termasuk stakeholder yang lain, politikus Golkar ini berharap tidak terjadi kemunduran. Untuk itu, sinkronisasi aturan dapat menaungi semua pihak dan bisa dipatuhi semua pihak. “Data ini kita perlu lakukan kajian serius, melibatkan pakar. Karena berbicara data, apalagi peta, itu kan kita jangan sampai terjadi kesalahan,” sebutnya.

Karena, menurut Sarkowi, ketelitian dalam pembahasan draf raperda adalah wajib. Seperti penempatan area harus sesuai dengan pemanfaatannya. “Jangan sampai terjadi kesalahan. Misalnya, yang harusnya dijadikan area pemanfaatan, dijadikan area yang lain. Itu yang tidak kita harapkan,” ujarnya.

Sehingga, peta yang mengatur RZWP3K nantinya betul-betul sinkron dengan aturan yang dibuat. “Bahwa memang ini alokasi zonasinya tepat sasaran. Misalnya, apakah ini area strategis nasional, apakah area konservasi, apa area pemanfaatan umum, atau area wisata. Jadi kita harus sinkronkan dengan petanya,” jelas dia.

“Begitu nanti sudah diputuskan raperda dengan pemetaannya, otomatis akan berlaku selama 20 tahun. Nah, ini yang kita jaga, jangan sampai nanti ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (adv/hms6/nin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X