BALIKPAPAN– Di beberapa daerah di Pulau Jawa, tidak hanya masyarakat dianjurkan menjaga jarak, tetapi di jalanan pun telah disediakan garis-garis pemberhentian agar kendaraan tidak saling berdekatan.
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Sudirman Djayaleksana menuturkan belum ada kebijakan baru terkait itu. "Belum ada peraturan Menhub (Menteri Perhubungan), karena pembuatan markah itu ada aturan khusus. Kalau saya nilai pun kurang efektif, kalau mobil mungkin kan tidak perlu karena berada di dalam, kalau motor memungkinkan. Tapi saya belum dapat kebijakan baru lagi," ungkapnya.
Sejauh ini, di Balikpapan telah dipasang rambu wajib masker, sebagai upaya sosialisasi dan pencegahan penyebaran Covid-19. Sudah ada 23 rambu terpasang di lima simpang. Di setiap simpang tersebut terdapat tiga hingga empat rambu. Sudirman mengatakan, akan ada penambahan rambu masker. Hanya saja belum dapat dipastikan kapan dan di mana saja. Pembuatan rambu masker ini pun sebenarnya di luar perencanaan pembuatan rambu dalam tahun ini.
"Sebenarnya itu di luar perencanaan. Karena rambu yang ingin dibuat lain, tapi karena penting dan demi masyarakat luas, ya kita buat. Sekarang sedang identifikasi di lapangan, terutama simpang utama. Sementara ada 15 titik simpang yang harus diperhatikan," sebutnya.
Diakui, dampak dari Covid-19, banyak kegiatan atau program belum dapat dilaksanakan. Sekitar 40 persen program terpangkas. Kegiatan di tahun 2020, yang dipertahankan ialah biaya operasional keseharian, dan yang berkaitan layanan masyarakat. "Seperti di tempat pengujian kita harus beli kartu perbaikan sistem atau perawatan penerang jalan umum. Jadi yang bersifat pengadaan tidak ada di tahun ini," tutupnya. (lil/ms/k15)