BALIKPAPAN- Jelang Pilkada Balikpapan, black campaign alias kampanye hitam di media sosial (medsos) yang mengarah menjelekkan kandidat calon berpotensi muncul. Polda Kaltim pun telah mengantisipasi hal tersebut. “Kami sudah siagakan anggota cyber crime (kejahatan dunia maya),” ungkap Kapolda Kaltim irjen Pol Muktiono bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Artinya ketika ada yang mengarah pidana, apalagi sampai sifatnya SARA atau ucapan kasar, bisa ditelusuri.
Namun, tentunya wajib ada pelapor. “Kalau ada yang keberatan, bisa melapor,” ujarnya. Nantinya untuk proses penyelidikan dan penyidikan, ada tim Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) di Polda.
Hasil dari patroli dunia maya sampai kini belum ditemukan ada indikasi pidana seputar pasal informasi dan teknologi (ITE). “Tak boleh asal menjelekkan,” pinta Ade. Tak hanya melalui medsos, semua sarana yang berhubungan dengan elektronik, ketika digunakan sebagai alat untuk berbuat kejahatan, bisa dipidana.
Namun, polisi bisa memproses ketika ada korban membuat laporan polisi (LP) resmi. Perwira melati tiga ini juga mengimbau masyarakat, bila berpendapat dalam bentuk orasi, pidato, atau melalui dunia maya, agar hati-hati dan tidak sembarangan.
Ada aturan soal ujaran kebencian. Disebutkan, bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.
Bentuknya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial. (aim/ms/k15)