Surat edaran yang ditandatangani pada 1 Juni 2020 itu mewajibkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan tujuan atau memasuki Kota Balikpapan, bukan pemilik identitas KTP Kaltim melalui/keluar dari kawasan Bandara Internasional Sepinggan, Pelabuhan Semayang, dan Pelabuhan Feri Kariangau, harus memiliki surat keterangan laboratorium rumah sakit yang teregistrasi Kementerian Kesehatan. Kebijakan itu berlaku mulai 3–30 Juni 2020. (kip/rom/k16)