Dia menerangkan, dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Selain itu, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
Itu berbeda dengan surat edaran gubernur Kaltim yang hanya mewajibkan membawa tes PCR. “Saya enggak bisa komentar terkait itu. Karena KKP sifatnya hanya melakukan pengecekan administrasi kedatangan. Tidak sampai melakukan penindakan, jika ada pelanggaran,” ungkap Zainul.
Dia menuturkan, operasional kapal khusus penumpang di Pelabuhan Semayang belum dilakukan. Saat ini, hanya kapal roro yang membawa kendaraan logistik dengan beberapa penumpang.
Itu pun dilakukan pembatasan dengan jumlah 100–150 orang setiap kedatangan. “Setiap kedatangan, ada tim KKP yang melakukan pengecekan suhu dan memeriksa syarat kedatangannya. Seperti hasil rapid test maupun PCR. Kalau ada ketidaksesuaian, kami koordinasilkan dengan TNI-Polri. Jika gejala sakit, kami akan merujuk ke RSKD (RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan) atau RSPB (Rumah Sakit Pertamina Balikpapan),” tandasnya.
Sebagai informasi, surat edaran gubernur Kaltim lebih tegas dari surat edaran yang lebih dulu diterbitkan Pemkot Balikpapan. Yakni Surat Edaran Wali Kota Balikpapan bernomor 551.43/0284/Dishub tentang Pengendalian Penumpang/Kedatangan di Pintu Masuk Kota Balikpapan pada Masa Pandemi Covid-19.