Sering “Kecolongan” Pendatang lewat Pelabuhan

- Senin, 22 Juni 2020 | 12:39 WIB
-
-

BALIKPAPAN- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Balikpapan masih mencari formulasi pengetatan jalur masuk melalui laut. Pasalnya, banyak warga yang masuk melalui Pelabuhan Semayang maupun Pelabuhan Feri Kariangau Balikpapan yang hanya membawa hasil rapid test nonreaktif.

Padahal, menurut instruksi gubernur Kaltim, setiap orang yang masuk Kaltim, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, wajib menyertakan hasil negatif Covid-19. Berdasarkan pemeriksaan swab menggunakan tes polymerase chain reaction (PCR).

Instruksi itu dituangkan melalui surat edaran bernomor 440/3576/B.PPOD.I perihal Protokol Kesehatan dan Tes PCR Penumpang. Surat edaran yang diteken pada 10 Juni 2020 itu menerangkan bahwa bagi setiap orang yang datang dari luar wilayah Kaltim, baik melalui darat, laut, maupun udara harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif dari daerah asal.

Jika tidak dapat menunjukkan PCR tersebut, akan dilakukan karantina dengan biaya sendiri. Yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Institusi berwenang dalam hal ini, TNI, Polri, dan pemerintah daerah, melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan.

“Masih kami bahas juga karena kapal tidak gampang untuk pengecekan. Padahal kedatangan penumpang di pelabuhan dikhawatirkan membawa orang yang positif (virus corona). Terutama dari daerah zona hitam di Surabaya dan zona merah dari Sulawesi,” kata Ketua Gugus Percepatan Penanganan Tugas Covid-19 Balikpapan Rizal Effendi kepada Kaltim Post, Minggu (21/6).

Wali kota Balikpapan itu menambahkan, pihaknya masih mencari formulasi mengenai penegakan hukum terhadap warga yang membawa persyaratan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan PCR tersebut.

Menurut instruksi dari surat edaran gubernur Kaltim, pada poin nomor 5, TNI, Polri, dan pemerintah daerah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan. “Kami masih cari formulasinya. Danlanal juga sudah melapor. Kami lagi koordinasi terus dengan para penyelenggara di pelabuhan supaya lebih efektif. Memang sesuatu yang tidak gampang,” ungkap ayah tiga anak itu. 

Sementara itu, pihaknya belum memutuskan tempat untuk karantina mandiri bagi warga yang tiba di Balikpapan dengan tidak membawa persyaratan surat keterangan PCR dengan hasil negatif Covid-19.

Masih dalam surat edaran gubernur Kaltim, jika tidak dapat menunjukkan PCR itu, akan dilakukan karantina dengan biaya sendiri. Yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. “Untuk (tempat karantina mandiri dengan biaya sendiri) belum kami putuskan. Namun, kalau perusahaan banyak yang menaruh di hotel. Makanya sambil jalan, kami menyikapi surat edaran gubernur itu,” tegas Rizal.

Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan Berlayar dan Patroli Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan Capt Hasan Basri menuturkan, protokol kesehatan untuk penumpang yang datang melalui pelabuhan menjadi ranah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan.

Mengenai pengawasan dari surat edaran itu tugas dari Dinas Perhubungan (Dishub).  “Karena yang bikin aturan kan gubernur. Dishub di bawah gubernur. Yang jelas kami mendukung saja,” ucap dia singkat.

Sementara itu, Kepala KKP Kelas II Balikpapan dr M Zainul Mukhorobin mengatakan, pihaknya akan melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. KKP juga menghormati pemerintah daerah yang membuat kebijakan dalam rangka melindungi masyarakat Kaltim terhadap peningkatan kasus terkonfirmasi positif virus corona. “Tentang penegakan hukum bagi yang melanggar, merupakan ranah pihak kepolisian, TNI dan pemerintah daerah,” ucap dia kepada Kaltim Post kemarin.

Dia menerangkan, dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Selain itu, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X