Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang PAUD, SD, dan SMP serentak pada 22–29 Juni. Tidak demikian dengan PPDB untuk SMA/SMK. Ada proses sosialisasi yang berlangsung 1–21 Juni.
BALIKPAPAN – Setelah sosialisasi, calon siswa harus melewati pra-pendaftaran pada 22–26 Juni. Pra-pendaftaran ditujukan kepada peserta dari sembilan jalur/kategori. Misalnya, calon peserta didik dari luar Balikpapan yang sekolah berasal dari luar Balikpapan.
Calon peserta lulusan dari luar Balikpapan tetapi berdomisili di Balikpapan, dan sebagainya. Kepala SMA 1 Balikpapan Eddy Effendi menuturkan, tahapan pra pendaftaran untuk mempermudah penjaringan peserta didik.
Mereka mempersiapkan dokumen atau berkas pendukung. Sementara pendaftaran akan dilaksanakan pada 29 Juni hingga 2 Juli. Berbagai syarat pra-pendaftaran harus disiapkan peserta selama tahapan tersebut.
Misalnya mengunggah (upload) berkas dalam bentuk scan atau foto (digital dokumen) ke sistem PPDB. Di antaranya, akta kelahiran, kartu keluarga, dan rapor semester 1–5 di jenjang SMP. Selanjutnya upload STTB/SK lulus SMP dan surat pernyataan keaslian dokumen tersebut.
“Bagi yang masuk jalur prestasi, upload sertifikat akademik, non-akademik, atau tahfiz,” kata ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Balikpapan tersebut.
Selanjutnya ada syarat berkas untuk anak guru dan tenaga kependidikan (GTK). Di antaranya, mengunggah NUPTK atau suket dari kepala sekolah, suket anak kandung guru, SK pembagian tugas mengajar yang masih aktif. Sementara bagi jalur pindah tugas perlu menyerahkan bukti SK mutasi atau orangtua pindah tugas.
Berbeda lagi untuk afirmasi mengunggah berkas kartu keluarga sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). Terakhir mencetak bukti pra-pendaftaran dan mendaftar ke sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Semua persiapan ini dilakukan selama masa pra-pendaftaran. “Setelah masuk masa pendaftaran, calon peserta didik langsung dapat mendaftar sesuai tata cara pendaftaran,” tuturnya.
Adapun teknis pendaftaran daring dilakukan setelah calon peserta mencetak tanda bukti pendaftaran dan mengunggah berkas dokumen. Operator satuan pendidikan akan memverifikasi tanda bukti pendaftaran dan berkas tersebut. “Jadi, tinggal daftar saja, kelengkapan berkas sudah dilakukan selama pra-pendaftaran,” ujarnya.
Apabila berkas sudah lengkap alias beres, calon peserta bisa mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran. “Calon peserta didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar,” ungkapnya.
Kemudian calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara real time online melalui situs khusus. Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMA, tidak bisa mendaftar lagi di SMK. Begitu pula sebaliknya.
Apabila nanti calon peserta didik ingin melakukan perubahan pilihan satuan pendidikan, paling lambat satu hari sebelum proses pendaftaran berakhir. “Tidak ada pencabutan berkas setelah pengumuman,” imbuhnya.