BALIKPAPAN - Anggota Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengendus aktivitas penyalahgunaan narkoba sejak pekan lalu. Mereka akhirnya berhasil meringkus tiga bandar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayahnya. Total barang bukti ada 2,2 gram.
Tersangkanya berinisial PJS (27), YAI (41), dan AR (18). Mereka diringkus di lokasi berbeda setelah polisi berawal menangkap PJS, warga Jalan Mulawarman Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Kini ketiga pelaku bandar narkoba tersebut mendekam di tahanan Mapolsek Balikpapan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Pengungkapan kasus itu pertama di kawasan Jalan Mulawarman, Perum Pelangi, RT 22, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur. Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan PJS (27).
Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket hemat sabu yang sudah dikemas dalam bentuk plastik bening siap edar berat 0,59 gram. Dari pengungkapan tersebut, tim melakukan pengembangan.
Hasilnya, diamankan seorang pria yang diduga pengedar sabu berinisial YAI (41), warga Jalan Lumba-Lumba, Gang Sulir, RT 11, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur. Dia diamankan di rumahnya menunggu pembeli, Jumat (12/6).
“Kami geledah, ada lima paket sabu siap edar dalam dompetnya, total 1,43 gram,” ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmidi bersama Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Suhartanta dikonfirmasi Kaltim Post, Sabtu (20/6).
Ada pula timbangan digital, satu sendok plastik dan handphone. Usai mengamankan dua tersangka, polisi kembali mendapatkan informasi dari masyarakat, sebuah pangkalan ojek di sekitar Jalan Mulawarman, RT 28, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, kerap dijadikan transaksi.
Di lokasi ini, polisi mengamankan AR (18). Dari tangannya, petugas mengamankan satu paket sabu siap edar berat 0,18 gram. “Ketiganya masih terus kami minta keterangannya guna penelusuran jaringan mereka,” imbuh Suhartanta. (aim/kri/k16)