KPK Minta Hentikan Program Kartu Prakerja

- Jumat, 19 Juni 2020 | 13:55 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA- Sederet masalah pelaksanaan program Kartu Prakerja yang dilakukan secara online dinilai tidak efektif dan berpotensi merugikan keuangan negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta pemerintah menghentikan sementara gelombang ke-4 program tersebut. Pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan gelombang 1-3 yang sudah telanjur bergulir. Dan memperbaiki tata kelola yang semrawut. 

Hal itu merujuk hasil kajian KPK yang dilakukan selama tiga pekan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam 4 aspek terkait pelaksanaan Prakerja. "Sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program," ujar Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, (18/6). 

Empat aspek yang dimaksud antara lain proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan dan pelaksanaan program. Terkait proses pendaftaran, Alex menyebut sejatinya ada 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist) pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Dari jumlah pekerja terdampak itu hanya 143 ribu yang mendaftar. Sedangkan 9,4 juta pendaftar hingga gelombang ketiga dinilai bukan target yang disasar program Prakerja. Dengan demikian, penggunaan fitur face recoginition senilai Rp 30,8 miliar untuk kepentingan pengenalan peserta dalam proses pendaftaraan itu menjadi tidak efisien. "Penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai," paparnya. 

Terkait kemitraan platform digital, kajian KPK mengidentifikasi kerjasama dengan 8 platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan platform digital sebagai mitra resmi pemerintah yang dilakukan Komite Cipta Kerja pada 9 Maret 2020 itu juga tidak sesuai pasal 35 dan pasal 47 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3/2020. Sebab, penetapan dilakukan sebelum manajemen pelaksana terbentuk. 

KPK juga mengidentifikasi adanya konflik kepentingan (conflict of interest) pada 5 platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan (LPP). Itu mengingat sebanyak 250 dari 1.895 pelatihan adalah milih LPP yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital. Sebelumnya, persoalan konflik kepentingan itu menuai banyak kritik dan tanggapan negatif dari banyak pihak. 

Menurut Alex, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan LPP. "Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi (konflik kepentingan) harus dihentikan penyediaannya," tuturnya. KPK juga merekomendasikan komite cipta kerja agar meminta legal opinion dari Jamdatun Kejaksaan Agung tentang kerjasama dengan 8 platform digital itu. "Apakah (8 platform digital) itu termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah?," imbuh dia. 

KPK juga menyoroti materi pelatihan yang tidak dilakukan dengan kompetensi memadai. Bahkan, pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 24 persen dari 1.895 pelatihan. Dan hanya 55 persen dari 457 pelatihan yang dapat diberikan secara daring. Bukan hanya itu, dari 327 sampel pelatihan juga ditemukan 89 persen (291) tersedia secara gratis di internet. 

Alex menambahkan pelaksanaan program Prakerja secara dalam jaringan (daring) berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara karena metode pelatihan yang hanya satu arah. Pelaksanaan porgram juga tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta. "Pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket." 

Atas kajian itu, KPK meminta pemerintah memperbaiki teknis pelaksanaan. Seperti mengubah cara pendaftaran dengan cara menghubungi pekerja terdampak. Bukan membuka secara online tanpa memverifikasinya dengan data whitelist dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. "Tidak perlu penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya," ujarnya. 

Untuk diketahui, Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36/2020. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program itu menjadi semi bantuan sosial (bansos). Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 20 triliun dengan target peserta 5,6 juta orang. Komposisi nilai total insentif pasca pelatihan sebesar Rp 2,4 juta/orang. Dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150 ribu/orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri yaitu sebesar Rp 1 juta/orang. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X