Dimungkinkan Premium dan Pertalite Dihapuskan

- Jumat, 19 Juni 2020 | 13:48 WIB
STANDAR EURO 4: Konsumen ke depan didorong menggunakan BBM dengan minimal RON 91 dalam hal ini pertamax.
STANDAR EURO 4: Konsumen ke depan didorong menggunakan BBM dengan minimal RON 91 dalam hal ini pertamax.

BALIKPAPAN–Menuju era bahan bakar dengan kualitas tinggi, dua bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan premium dikabarkan bakal dihapuskan. Padahal, konsumsi kedua BBM itu termasuk yang paling tinggi baik nasional atau Kaltim.

Dewan Pengawas Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Balikpapan Afiudin Zaenal Abidin mengatakan, mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017, Indonesia sudah harus mengadopsi kendaraan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017. BBM yang memenuhi standar Euro 4 itu adalah bensin dengan research octane number (RON) di atas 91 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm untuk produk diesel.

“Premium dan pertalite tidak masuk. Paling rendah pertamax. Di negara maju sudah menetapkannya. Kalau dibilang terlambat, ya kita terlambat. Tapi sekarang masyarakat kita apa siap menerimanya,” ucap dia, Kamis (18/6).

Menurutnya, pembangunan kilang di sejumlah titik yakni refinery development master project (RDMP) menjadi gong BBM Euro 4. Setelah rampung dan beroperasi bisa jadi Pertamina menghapuskan BBM yang tak tergolong dalam Euro 4.

“Semua jawaban ada di Pertamina dan pemerintah. Landasan aturan sudah ada, sebenarnya tinggal siap tidak siap masyarakat. Dan harganya nanti berapa. Semua ada hitungannya,” beber dia.

Menanggapi hal itu, PT Pertamina (Persero) menegaskan saat ini masih menyediakan dan menyalurkan premium sebagaimana penugasan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Saat ini, sesuai ketentuan, Pertamina masih menyalurkan premium di SPBU,” terang Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman.

Menurut dia, informasi yang berkembang berawal pertanyaan peserta Webinar Rakyat Merdeka yang menanggapi rencana penyederhanaan produk kepada direktur utama Pertamina.

Dari pertanyaan tersebut, tercetus apakah Pertamina akan melakukan penghapusan premium, solar, dan pertalite yang dinilai tidak sesuai dengan standar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2017.

Dari pertanyaan tersebut, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk di mana sesuai regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan. Seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.

“Jadi sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Apalagi tentu juga kita telah merasakan pada masa pembatasan sosial langit lebih biru dan udara lebih baik. Untuk itu, kami akan teruskan program yang mendorong masyarakat menggunakan BBM yang ramah lingkungan. Lalu mendorong produk yang lebih bagus,” jawabnya.

Selain itu, terkait penyederhanaan produk tersebut, menurut Nicke, Pertamina sedang berkoordinasi dengan pemerintah. “Kami akan simplikasi produk, karena jumlah produk ini nanti akan memudahkan distribusi dan dengan harga yang lebih affordable,” jelasnya. (aji/rom/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X