SAMARINDA-Kasus positif Covid-19 di Kaltim kini menembus angka 405 orang. Kemarin (18/6), terdapat penambahan delapan orang terkonfirmasi positif terinfeksi. Mayoritas berstatus tanpa gejala (OTG). Yang sebelumnya tidak sadar terinfeksi karena tak merasakan gejala klinis.
Seperti kasus positif dari Kutai Barat (Kubar) yang selanjutnya disebut KBR 27. Dia adalah laki-laki berusia 28 tahun yang merupakan OTG pelaku perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur. Pasien tersebut rencananya akan kembali bekerja di Kubar. Kasus kini dirawat di RS Siloam Balikpapan.
Lalu ada dua kasus dari Kutai Kartanegara (Kukar). Dua-duanya juga OTG. Sedangkan satu kasus dari Paser yang selanjutnya disebut PSR 21. Pasien ini berjenis kelamin laki-laki, dengan usia 43 tahun. Merupakan kasus OTG warga Paser yang mutasi kerja ke Kukar. PSR 21 melakukan pemeriksaan Covid-19 di Balikpapan dan diketahui positif. Kini kasus dirawat di RS Pertamina Balikpapan.
"Terakhir, Samarinda satu kasus adalah SMD 64 laki-laki 48 tahun merupakan kasus OTG warga Samarinda yang akan bepergian ke Tarakan. Kasus dirawat di RS Pertamina Balikpapan," kata Andi. Di sisi lain, memasuki hari ke-93 kasus Covid-19 di Kaltim, kasus sembuh juga cukup tinggi. Kemarin, kasus sembuh mencapai 18 orang.
Sehingga total kasus sembuh di Kaltim saat ini mencapai 310 orang. Dikurangi empat kasus meninggal sebelumnya, Kaltim kini merawat 91 pasien positif. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Andi M Ishak mengatakan, hingga kemarin ada 12 klaster penularan virus corona di provinsi ini. Sebanyak 7 klaster di antaranya sudah tuntas dan masih tersisa 5 klaster.
Pertama, klaster Gowa dengan 9 orang yang masih dirawat. Kemudian klaster Magetan (2 orang menjalani perawatan). Sedangkan klaster ABK Amerta masih ada 3 orang yang dirawat. Sementara dua klaster transmisi lokal, yaitu klaster Loa Janan masih terdapat 3 orang yang dirawat. Terakhir, klaster Kampung Baru Balikpapan, ada 9 orang.
Perwali New Normal Belum Jelas
Dari Balikpapan, penyusunan peraturan wali kota (perwali) tentang tatanan normal baru atau new normal terkesan jalan di tempat. Memasuki pekan ketiga Juni 2020, regulasi yang bakal memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 itu masih digodok Pemkot Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya masih ingin menuntaskan pembahasan sanksi. Sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Rizal pun memberi contoh yang terjadi di DKI Jakarta. Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 41/2020 tentang Sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan itu mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya. Pemprov DKI Jakarta lalu mengubah pergub tersebut menjadi peraturan daerah (perda).
Ada beberapa sanksi yang diatur. Seperti orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu. Sanksi itu berlaku pula bagi orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB. Dan pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker.
“Soal perwali masih kita bahas betul-betul soal sanksinya. Karena Pergub DKI juga dipersoalkan Ombudsman. Walaupun menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan (PP) PSBB, tetapi dipersoalkan. Sehingga soal sanksi itu yang masih kita bahas,” katanya kepada Kaltim Post kemarin.
Lanjut Rizal, penggunaan masker bukan bergantung perwali. Tetapi bergantung dari kesadaran masyarakat. Bukan juga bergantung sanksi.
“Ini yang harus kita cermati dulu. Makanya Kalau masyarakat sadar, walaupun tidak ada sanksi harusnya, diperhatikan,” ungkap mantan pewarta ini. (kip/nyc/riz/k15)